Korban Kapal Tenggelam di Johor Bahru Dipulangkan ke Malang
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Jumat, 29 Januari 2016 19:10 WIB
TEMPO.CO, Malang — Salah seorang tenaga kerja wanita Indonesia yang jadi korban perahu tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Murti, dipulangkan ke Kabupaten Malang, Jumat malam, 29 Januari 2016.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang Sukardi mengatakan warga Sumberjambon, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan berusia 56 tahun itu berangkat ke Malaysia sekitar dua bulan lalu lewat jalur ilegal.
Informasi tersebut diperoleh Sukardi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Jawa Timur. “Semula kami mendapat informasi Murti adalah warga Lumajang, tapi kemudian informasi terbaru dan pasti menyebutkan almarhumah warga Kabupaten Malang,” kata Sukardi, Jumat siang.
Kesimpangsiuran informasi asal usul Murti, kata Sukardi, disebabkan oleh perbedaan identitas pada kartu tanda penduduk dan paspor milik korban. Murti memiliki KTP bernomor 3507295104590001. Pada KTP yang sudah habis masa berlakunya pada 11 April 2015 itu disebutkan alamat tempat tinggal asal di Kabupaten Malang.
Sedangkan di paspor, Murti disebut warga Lumajang. Paspor bernomor AR288575 ini diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru dengan masa berlaku hingga 27 Januari 2017.
Dari informasi keluarga yang didapat Sukardi, diketahui bahwa Murti sudah bekerja selama 15 tahun di Malaysia. Masa kerjanya banyak dihabiskan di Negara Bagian Johor Bahru dan Negara Bagian Selangor. Terakhir, di Selangor dia bekerja sebagai penjual nasi goreng.
Murti meninggalkan dua anak dan satu cucu di Malang. Selama 15 tahun bekerja di Malaysia, Murti hanya dua kali pulang ke Malang. Kepulangan pertama pada 2010 dan kepulangan kedua terjadi dua bulan lalu saat anak sulungnya meninggal dunia.
Saat hendak balik dari Malang ke Malaysia pada 2010, Murti menggunakan jalur resmi dengan naik pesawat. Namun, ketika hendak balik ke Malaysia pada kepulangan kedua, Murti memilih memakai jalur ilegal. Dia naik pesawat dari Bandar Udara Internasional Juanda ke Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam. Dari Batam dia bersama TKI lainnya naik perahu untuk menyeberang ke Johor Bahru. Nahas, perahu itu tenggelam di perairan Batam.
“Keluarganya sudah mengingatkan dia untuk balik ke Malaysia pakai jalur udara, tapi dia menolak karena tak punya waktu mengurus dan harus cepat kembali ke Malaysia,” ujar Sukardi.
Sukardi menambahkan jenazah Murti akan dipulangkan ke Malang setelah melalui prosesi serah-terima di terminal kargo Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo. Setelah itu jenazahnya dibawa ke Malang dan diperkirakan tiba di Dusun Sumberjambon pada tengah malam.
Yanto, putra Murti, menuturkan kepastian bahwa ibunya meninggal diperoleh dari rekan Murti di Malaysia. Sedikit berbeda dengan keterangan Sukardi, Yanto mengatakan ibunya sudah 20 tahun bekerja di Malaysia sampai dia mampu membuka depot makanan di Kuala Lumpur.
“Kami sempat tak percaya jika ibu meninggal, tapi nomor identitas penduduk dan fotonya memperjelas wafatnya ibu dalam kecelakaan perahu di perairan Johor,” kata Yanto.
ABDI PURMONO