Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dari 14 hingga 19 Januari 2016 yang melibatkan warga negara Nigeria di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus narkotik jenis sabu yang melibatkan warga Nigeria dengan sitaan 6,3 kilogram sabu. "Ada tiga pelaku yang ditangkap pada 16 dan 18 Januari 2016," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto.
Eko menjelaskan, informasi awal didapat polisi dari masyarakat pada 14 Januari 2016 bahwa akan ada pengiriman barang melalui ekspedisi berkode HHL-127. Paket tersebut akan dikirim kepada SS yang beralamat di Jalan Pasar Kapas Kampung, Surabaya.
"Satu unit Direktorat Narkoba dipimpin Komisaris Kismadi pun berangkat untuk menelusuri informasi tersebut," kata Eko
Pada pukul 09.30, 14 Januari 2016, paket tersebut ditemukan di rumah toko Mutiara Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. "Kami berkoordinasi dengan pihak ekspedisi agar bisa mengetahui isi paket," tutur Eko.
Paket tersebut dibuka dan ditemukan 6,3 gram sabu di dalamnya. Penelusuran kemudian berlanjut ke Surabaya.
Polisi menangkap SS pada 16 Januari 2016 di kantor ekspedisi Herona Express di Kompleks Pergudangan Pasar Turi, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Setelah interogasi, SS mengaku menjadi perantara kiriman antara seorang berinisial CNO, warga negara Nigeria, dan SC yang merupakan warga Indonesia.
"Polisi menangkap CNO dan SC pada 18 Januari 2016," ucap Eko.
SC ditangkap di lobi Hotel Java Paragon di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Sedangkan CNO ditangkap di Jakarta Utara, persisnya di Apartemen Gading Nias, Emerald Tower, Kepala Gading.