Polda Riau Sita 7.850 Ekstasi Senilai Rp 2,3 Miliar
Editor
Sukma Nugraha Loppies
Rabu, 27 Januari 2016 14:54 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menangkap satu gembong narkotika jaringan internasional, Iskandar Zulkarnain, 38 tahun. Polisi mencokok Iskandar di Perumahan Decalista, Kelurahan Marpoyan, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 7.850 butir ekstasi senilai Rp 2,3 miliar. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki kiri karena berusaha melawan petugas saat ditangkap. “Barang haram itu didapatkan dari Malaysia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Hermansyah, Rabu, 27 Januari 2016.
Hermansyah mengungkapkan pelaku merupakan pemain lama peredaran narkotika. Iskandar juga berstatus buron Polda Riau. Butuh waktu dua pekan bagi polisi menguntit gerak tersangka sebelum ditangkap sekaligus mengamankan ribuan ekstasi sebagai barang bukti. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan Perumahan Decalista, Pekanbaru.
Kepada penyidik, Hermansyah menuturkan, tersangka Iskandar mendapatkan pasokan ekstasi dari rekannya berinisial TN, di Malaka, Malaysia. Namun polisi kehilangan jejak TN lantaran tersangka sendiri tidak pernah bertemu langsung dengan TN yang berada di Malaysia. Tersangka dan TN hanya berkomunikasi dengan telepon ketika menjalankan bisnis haram itu.
”Mereka punya jaringan yang terputus, modus ini memang sering dilakukan jaringan narkotika internasional sehingga sulit terdeteksi. Meski demikian, kami tetap mengusut sampai tuntas,” ujar Hermansyah.
Polisi, kata Hermansyah, mengembangkan kasus ini ke rumah kontrakan milik tersangka lainnya di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Di sana polisi menemukan banyak alat pembuat ekstasi. Di rumah tersebut, Hermansyah mengatakan, rencananya dibuat laboratorium pembuat sabu dan ekstasi. Namun rencana itu belum terlaksana karena tersangka belum menemukan ahlinya. “Kami sita alat labor yang akan digunakan untuk buat sabu dan ekstasi,” jelasnya.
Sebelumnya tersangka pernah berulang kali ditangkap atas kasus yang sama di Riau dan Lampung. Terakhir, pelaku sempat kabur dari tahanan polisi saat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru, 2014 lalu. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya.
RIYAN NOFITRA