TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis meminta seniman teater Butet Kertaredjasa dimasukkan ke daftar hitam budayawan setelah video dukungannya terhadap pertambangan PT Freeport di Papua merebak di Internet. Kecaman keras terhadap Butet itudisampaikan Komite Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam.
"Kami menyerukan kepada seluruh pekerja kebudayaan, gerakan lingkungan, dan masyarakat adat, pendeknya seluruh elemen masyarakat, agar mengutuk Butet Kertaredjasa dan ke depan memasukkannya ke daftar hitam budayawan musuh rakyat," kata Muhammad Al Fayyadl dari Komite Nasional FNKSDA dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 25 Januari 2016.
Menurut Fayyadl, Butet tak sensitif menyikapi persoalan Freeport. Ketidakpekaan Butet terhadap keberadaan Freeport yang melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang mendasari kecaman Fayyadl.
Dari data Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fayyadl menyimpulkan, Freeport telah banyak melakukan pelanggaran HAM. Bentuk pelanggarannya antara lain penghancuran tatanan adat, perampasan lahan masyarakat lokal, penangkapan sewenang-wenang masyarakat sipil, perusakan lingkungan hidup, dan perusakan sendi ekonomi.
Selain itu, ada pengingkaran atas eksistensi masyarakat suku Amungme, pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, dan setoran ilegal uang keamanan kepada aparat negara. Namun Fayyadl menyayangkan pernyataan Butet dalam video itu yang menyatakan pertambangan Freeport adalah model pertambangan yang memperlihatkan keberadaban manusia.
"Kami melihat beberapa persoalan mendasar, baik dalam pernyataan awal Butet maupun dalam klarifikasinya belakangan," kata Fayyadl.
Klarifikasi Butet dinilai tidak banyak menjawab kritik terhadap dirinya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.