TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan delapan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015. Selisih suara yang diajukan pemohon tak memenuhi batasan dalam undang-undang.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan permohonan sengketa pilkada Kabupaten Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, Senin, 25 Januari 2016.
Tujuh perkara lain diputuskan serupa. Gugatan yang dimentahkan adalah Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Ketapang.
Menurut majelis hakim, pemohon tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tak lebih dari 2 persen.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memutus 26 perkara perselisihan. Daerah lain yang gugatannya akan diputuskan hari ini adalah Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Provinsi Kalimantan Utara.
VINDRY FLORENTIN
Berita terkait
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
3 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
6 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
7 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
1 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
2 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca Selengkapnya