Aksi damai di depan trotoar TKP peledakan bom Jl. MH Thamrin, Jakarta, 16 Januari 2016. Warga menyerukan aksi "Kami Tidak Takut" untuk menyikapi serangan teroris di Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan enam dari selusin orang yang ditangkap pascateror 14 Januari 2016 ditetapkan polisi sebagai tersangka. Enam orang tersebut diduga kuat terlibat dalam teror di Jalan M.H. Thamrin itu.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari data kepolisian. Kendati demikian, Iqbal belum bisa membeberkan peran masing-masing tersangka, termasuk profil dan jaringannya. "Nanti akan dirilis resmi," ucap Iqbal di Jakarta Selatan, Minggu, 24 Januari 2016.
Pasalnya, berdasarkan SOP, yang seharusnya menyampaikan perihal tersebut adalah Mabes Polri. Polda Metro Jaya hanya meng-update korban dan mengidentifikasi pelaku. Iqbal memastikan polisi akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.
Iqbal menegaskan, dari 12 orang yang ditangkap, enam di antaranya terkait langsung teror Thamrin. Meski enam orang lain belum menjadi tersangka, Iqbal menuturkan mereka belum dilepaskan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya. Mereka baru dilepaskan setelah tujuh hari sejak ditangkap jika terbukti tak bersalah.