Bagaimana Kasus Memo Ketua MK sampai ke Majelis Kehormatan?  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 20 Januari 2016 07:49 WIB

Hakim Konstitusi, Arief hidayat. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berujar, tindakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang diduga mengirimkan memo untuk menitipkan familinya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono telah melanggar etik.

"Apabila terbukti, jelas sanksinya berat. Dia hakim, ketua lagi. Tugasnya adalah menjaga konstitusi, bukan menjaga sanak saudaranya," ujar Feri saat dihubungi pada Selasa, 18 Januari 2016.

BACA: Diduga Titipkan Familinya, Ketua MK Disebut Langgar Pidana

Feri menjelaskan, kasus pelanggaran etik oleh hakim MK dapat disidangkan oleh Dewan Etik. Dewan itu terlebih dulu menerima laporan atas kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim MK. "Namun, tanpa laporan pun, Dewan Etik harus progresif kalau sudah jadi wacana publik," katanya.

Untuk pemeriksaan pelanggaran etika, menurut Feri, dilakukan oleh Majelis Kehormatan yang dibentuk Dewan Etik. Majelis itulah yang nantinya menentukan pelanggaran kode etik bagi hakim MK, yakni tertulis (sanksi ringan), pemberhentian sementara (sanksi sedang), dan pemberhentian tetap (sanksi berat).

BACA: Jaksa Widyo Pramono Akui Minta Rekomendasi Ketua MK

"Soal apa jenis sanksi yang dijatuhkan, sangat bergantung pada nurani Majelis Kehormatan hakim MK," tuturnya. Namun Feri menyayangkan bahwa Majelis Etik diisi oleh hakim MK dan juga unsur masyarakat yang mayoritas diisi pula oleh orang-orang dekat MK. "Masak jeruk makan jeruk?"

Sebelumnya, beredar memo yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang diduga dikirimkan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Dalam memo itu, si penulis meminta Widyo memperlakukan secara khusus familinya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” tulisnya.

BACA: Ini Isi Memo Katelebece yang Diduga Ditulis Ketua MK

Setelah mengucapkan terima kasih, si penulis pun membubuhkan paraf dan menuliskan namanya di bawah tanda tangan: Arief Hidayat. Nama Arief juga tercantum pada kartu nama yang dilampirkan pada bagian atas memo. Nama yang tertulis adalah Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS, dengan jabatan Chief Justice.

Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” kata Arief di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. “Memo yang beredar itu sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.”

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

9 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

12 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

14 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

1 hari lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya