Kejaksaan Bone Awasi Penggunaan Dana Desa

Reporter

Selasa, 19 Januari 2016 23:02 WIB

Ilustrasi angkutan bis pedesaan/daerah. ANTARA/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Watampone - Kejaksaan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengawasi penggunaan dana desa karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaannya. “Jumlahnya sangat besar, dan menjadi kewajiban kami mengawasi uang negara itu agar tepat sasaran,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, Natsir Hamzah, kepada Tempo, Selasa, 19 Januari 2016.


Dana yang dikucurkan untuk 328 desa di Kabupaten Bone pada 2015 lalu senilai Rp 89 miliar. Sedangkan untuk 2016 jumlahnya melonjak menjadi Rp 320 miliar. Itu sebabnya Kejaksaan Negeri Bone yang telah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) melakukan pengawasan. Tim itu bertugas mengawasi penyerapan anggaran pembangunan di daerah, termasuk dana desa.


Menurut Natsir, pegawasan juga secara khusus dilakukan oleh para jaksa dari Seksi Intelejen dan Seksi Pidana Khusus. Penggunaan uang dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai peruntukannya borpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. "Jika ditemukan indikasi penyelewengan, kami tidak segan-segan menindaknya," ujarnya.


Pengamat masalah sosial, Rahman Arif, mendukung pengawasan penggunaan dana desa oleh kejaksaan. Dia juga mengatakan penggunaan dana desa sangat rawan terjadi penyimpangan. Itu sebabnya kejaksaan perlu memastikan penggunaan dana desa sesuai perencanaan program pembangunan di desa serta berpatokan pada petunjuk pelaksana maupun petunjuk teknis. “Setiap kepala desa harus membuat laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi tanda bukti penggunaannya,” ucapnya.


Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo, Andi Ruddin, mengatakan salah satu masalah yang muncul adalah berkaitan dengan pengadaan perangkat sistem informasi desa. Setiap desa harus membayar Rp 30 juta untuk biaya pembelian sejumlah peralatan pendukung, seperti komputer atau laptop dan modem.


Advertising
Advertising

Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah desa tidak satu kata untuk menggunakan dana desa dalam pengadaan perangkat sistem informasi desa. Para kepala desa di Desa Mattirowalie tidak setuju menggunakan dana desa, karena tidak sesuai juklak maupun juknis. “Kami tidak mau terjerat hukum, karena pengadaan itu harus dilakukan oleh Pemda melalui Unit Layanan Pelelangan,” tuturnya.


Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah Kabupaten Bone, Najamuddin, mengatakan laporan pertanggungjawaban dana desa 2015 telah rampung dan tidak ditemukan penyimpangan. Itu sebabnya pemerintah pusat menaikkan jumlahnya untuk 2016 menjadi Rp 320 miliar. “Kami memberikan pendampingan sambil terus mensosialisasikan teknis penggunaan dana desa agar tidak salah.”


ANDI ILHAM



Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

8 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

31 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

34 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

41 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

58 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya