Lapindo Brantas Harus Masuk Daftar Hitam Industri Migas
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Minggu, 10 Januari 2016 11:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch, Ferdinand Hutahaean, mengatakan seharusnya pemerintah memasukkan PT Lapindo Brantas Incorporation dalam daftar hitam industri minyak dan gas bumi setelah tregedi banjir lumpur berkepanjangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Ferdinand, sejak peristiwa itu pemerintah seharusnya membekukan seluruh Lapindo sehingga tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha di sektor migas. "Mestinya semua perizinannya dicabut dan Lapindo Brantas harus dimasukkan dalam daftar hitam,” katanya melalui pesan pendek, Minggu, 10 Januari 2016.
Dia sangat menyesalkan sikap pemerintah membiarkan PT Lapindo terus beroperasi. Sebab kuat dugaan, tragedi semburan lumpur di Porong bukan merupakan bencana alam. “Itu bukan karena bencana alam, tapi akibat kelalaian Lapindo,” ujar Ferdinand.
Atas dasar itulah, kata Ferdinand, lembaga penelitian bidang eneri, Energy Watch, yang diketuainya secara tegas menolak rencana Lapindo melakukan pengeboran baru di kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, tak tak jauh dari lokasi semburan lumpur di Porong. "Rencana Lapindo yang ingin melakukan pengeboran lagi di daerah Sidoarjo patut dihentikan dan ditolak," ucapnya.
Ferdinand mengemukakan alasan penolakan Energy Watch, yakni pengeboran baru di kawasan Tanggulangin sangat berpotensi menimbulkan bahaya yang sama dengan yang terjadi di Porong, yang hingga saat ini belum ditemukan solusi untuk menghentikan semburan lumpur itu.
"Jangan sampai kasus yang sama terjadi lagi dan lebih merusak kehidupan di sana. Trauma serta psikologis masyarakat di sana harus dipikirkan dengan matang," tutur Ferdinand.
REZKI ALVIONITASARI