Kebakaran Hutan Riau, 5 Perusahaan Memenuhi Unsur Pidana

Reporter

Rabu, 6 Januari 2016 18:37 WIB

Petugas bersama gajah berpatroli kebakaran di pedalaman hutan Provinsi Riau, 19 November 2015. Gajah digunakan petugas untuk berpatroli sekaligus membantu memadamkan kebakaran hutan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan lima perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan di Riau memenuhi unsur pidana. Polisi saat ini sedang menyelidiki 18 perusahaan yang diduga membakar hutan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan satu perusahaan, PT LIH, berkasnya bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Satu perusahaan lagi, yakni PT PLM bakal menyusul tahap P21,” kata Guntur kepada Tempo, Rabu, 6 Januari 2016.

Adapun lima perusahaan tersebut adalah LIH, PLM, PU, WSWI, dan RJU. “Sedangkan 13 perusahaan lainnya masih dalam penyelidikan, ada yang belum cukup bukti, dan ada juga yang tidak bersalah karena lahan yang terbakar akibat okupasi masyarakat,” ujar Guntur.

Guntur membantah kinerja kepolisian berjalan lamban dalam menangani kasus kebakaran hutan di lahan konsesi perusahaan. Menurut Guntur, proses penyidikan maupun penyelidikan 18 perusahaan berjalan lancar tanpa ada kendala yang prinsipil.

Hanya saja, Guntur menambahkan, proses penyelidikan kasus kebakaran hutan terbilang sulit karena membutuhkan keterangan ahli di lapangan. “Ini pidana khusus, berbeda dengan pidana konvensional,” ujarnya.

Menurut Guntur, peroalan yang dihadapi oleh polisi adalah saksi ahli kebakaran hutan yang jumlahnya terbatas. Sejauh ini hanya ada dua orang saksi ahli yang direkomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kasus kebakaran hutan di Indonesia. Keduanya yakni Bambang Hero Suharjo dan Basuki Wasis.

Kepolisian Daerah Riau perlu mengantre menunggu giliran lantaran kedua saksi ahli itu juga dibutuhkan oleh kepolisian daerah lainnya yang juga menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Keterangan saksi ahli sangat dibutuhan oleh penyidik untuk menentukan pasal berlapis yang bakal dikenakan untuk perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Baik itu undang-undang kehutanan maupun lingkungan hidup. “Belum lagi penyidikan lapangan yang membutuhkan waktu lama dan menunggu hasil laboratorium forensik,” ujar Guntur.

Kepolisian Daerah Riau menangani 71 kasus kebakaran hutan dalam peristiwa kabut asap yang melanda Riau tahun 2015 lalu. Sebanyak 53 tersangka dari perorangan dan lima tersangka dari korporasi. Sebanyak 16 kasus masih dalam tahap penyidikan, satu kasus P21 dan satu kasus tahap I.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

4 Agustus 2023

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berkunjung ke Kecamatan Sail, Minggu, 30 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya