Kalah oleh Pembakar Hutan, Pemerintah Siapkan Eksaminasi

Senin, 4 Januari 2016 21:07 WIB

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan.

"Akan kami siapkan dalam minggu ini,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.

Ragil mengatakan sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palembang untuk menyiapkan berkas banding. Berkas putusan juga dibutuhkan guna melakukan eksaminasi untuk mengkaji putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan itu secara menyeluruh dan filosofis. Menurut dia, dalam pekan ini, berkas putusan itu dijadwalkan keluar dan segera bisa dikaji.

Ragil juga mengaku ingin mengkaji dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hakim Parlas saat memutuskan perkara ini. Jika ditemukan dugaan kontroversi, KLHK tidak segan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial.

Secara internal, Ragil memastikan pemerintah juga melakukan evaluasi. Ke depan, KLHK berencana melengkapi bukti yang lebih kuat dan melihat celah untuk menjerat pelaku pembakar hutan. “Kami akan berkaca dari hasil putusan kali ini.”

Ragil membantah tudingan pemerintah menyodorkan bukti yang lemah dan tak serius dalam menjerat tersangka pembakar hutan. Menurut dia, semua bukti perkara ini telah lengkap. Ada titik koordinat lahan yang terbakar, titik panas kawasan kehutanan, dan sampel kerusakan.

Semua bukti itu dimentahkan hakim Parlas saat sidang pada Rabu, 30 Desember 2015. Menurut Parlas, pembakaran hutan bukan termasuk tindak perusakan alam. “Karena kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan,” ucapnya. Dengan putusan itu, PT BMH tak perlu membayar ganti rugi senilai Rp 2,6 triliun yang dituntut negara.

AVIT HIDAYAT




Berita terkait

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

35 hari lalu

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

44 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

29 Desember 2023

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

Libur sekolah kali ini, anak-anak di Palembang meramaikan wahana permainan di OPI Mall hingga kawasan Sungai Musi.

Baca Selengkapnya

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

16 Desember 2023

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

Boekit Gandus menjadi tujuan para pehobi kemping, trekking-hiking, hingga mancing di Kota Palembang.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya