Pembakar Hutan Menang di PN Palembang, Pemerintah Banding

Rabu, 30 Desember 2015 21:57 WIB

Seorang anggota TNI memeriksa barang-barang anggota lainnya saat tiba di bandara Talang Betutu untuk membantu pemadaman kebakaran hutan di Palembang, Sumatera Selatanm 10 September 2015. TNI mengerahkan 1.000 pasukan untuk membantu memadamkan kebakaran hutan. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Palembang - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Sebelumnya, kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Parlas Nababan menilai penggugat tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas Nababan, Rabu, 30 Desember 2015. Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

Selain itu, majelis hakim beralasan, pihak PT BMH tidak terlibat langsung, melainkan menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan di sana. (Baca: Situs PN Palembang Di-Hack Gara-gara Memenangkan Pembakar Lahan?)

Gugatan atas perusahaan pembakar hutan ini dilayangkan Kementerian Kehutanan pada Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada Maret 2015.






Sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim sempat menggelar sidang lapangan pada awal November 2015 . Sidang berlangsung di lahan milik PT BMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia menegaskan apa yang digugat kementerian sudah disertai bukti dan fakta di lapangan. Karena itu, seusai persidangan, pemerintah menyatakan banding.

Rasio menilai semua fakta-fakta kerugian akibat kebakaran hutan yang diajukan pemerintah tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. "Kami menyatakan banding, dan perusahaan ini juga sudah kami bekukan terkait izin lingkungan," ujar Rasio.

Menurut Rasio, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus mencegah kebakaran hutan di Tanah Air, termasuk di Sumatera Selatan. Keberadaan perusahaan seperti PT BMH, kata dia, terbukti merusak lingkungan dan kesehatan rakyat banyak. "Hal-hal yang telah diputuskan (majelis hakim) tadi tidak sesuai dengan fakta lapangan."

Sementara itu, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau, Maurice J.R. Silalahi, mengatakan pihaknya merasa senang dengan apa yang diputuskan majelis hakim. Hal itu, menurut dia, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. "Karena pihak penggugat telah menyatakan banding, kami akan mempersiapkan proses hukum berikutnya," ujarnya.

PARLIZA HENDRAWAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

35 hari lalu

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

45 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

29 Desember 2023

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

Libur sekolah kali ini, anak-anak di Palembang meramaikan wahana permainan di OPI Mall hingga kawasan Sungai Musi.

Baca Selengkapnya

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

16 Desember 2023

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

Boekit Gandus menjadi tujuan para pehobi kemping, trekking-hiking, hingga mancing di Kota Palembang.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya