Keseleo Saat Hendak Kabur, Pencuri KO Jadi Bulan-bulanan
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 29 Desember 2015 22:29 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan- MF, 38 tahun, berjalan terpincang-pincang saat dipindah dari tahanan Kepolisian Sektor Burneh ke tahanan Kepolisian Resor Bangkalan, Selasa, 29 Desember 2015. Pergelangan kaki kirinya tampak membengkak.
Kepala Kepolisian Sektor Burneh Ajun Komisaris Lukas Efendi mengatakan, pincang yang dialami tersangka spesialis pencuri toko di pasar tradisional itu bukan karena ditembak polisi. "Dia keseleo akibat salah melompat, saat hendak kabur seusai mencuri toko di Pasar Jambuh," kata dia.
Pencurian itu terjadi pada Senin malam. Menjelang tengah malam, MF, warga Dusun Jekan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, itu membobol toko milik Rosidah yang berada di dalam kompleks Pasar Desa Jambuh. Menurut Lukas, tersangka masuk lewat atap toko dengan cara merusak asbes dan plafon. "Dia ambil uang satu juta dan beberapa bungkus rokok."
Namun nahas. Rosidah, pemilik toko yang curiga, karena sudah pernah kemalingan sebelumnya, memeriksa tokonya dan menemukan MF. Kata Lukas, MF yang panik karena diteriaki maling, mencoba kabur melalui atap. Saat melompat itulah kaki kirinya keseleo dan kemudian ditangkap oleh warga dan dipukuli beramai-ramai. "Kami bergegas ke lokasi untuk mengamankan tersangka," tutur dia.
Di hadapan penyidik, MF mengaku sebelum mencuri di toko Rosidah, dia lebih dahulu membobol toko di Pasar Labang. Dia juga mengaku dua pekan sebelumnya telah mencuri di toko milik Rosidah. Saat itu dia berhasil mengambil uang tunai Rp 3 juta dan beberapa bungkus rokok. "Saya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata MF yang sehari-hari sebagai petani itu kepada penyidik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Burneh Ajun Inspektur Satu Safril Arisandi menambahkan karena pencurian dilakukan pada malam hari, MF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," katanya.
MUSTHOFA BISRI