Dari kanan: Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 25 Mei 2015. Ketiganya terjerat status sebagai tersangka saat tengah bergulat memberantas korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat pagi, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.
Polisi menuduh Bambang mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu ketika dia menjadi pengacara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Padahal, sejumlah saksi menyatakan Bambang tidak melakukan hal tersebut.
Sugianto Sabran, calon dalam pilkada Kotawaringin Barat yang kemenangannya dianulir Mahkamah Konstitusi, melaporkan Bambang ke polisi ketika hubungan KPK dengan Polri sedang runyam. Penangkapan Bambang terjadi sepuluh hari setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Polisi melepas Bambang, 56 tahun, setelah penangkapannya memicu protes dari berbagai kalangan. Namun status tersangka tetap melekat dan mengharuskan Bambang nonaktif dari KPK. Barisan pegiat antikorupsi menyebut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini menjadi korban kriminalisasi.