Kendaraan melintas Jalan Gatot Subroto dan tol dalam kota di Jakarta, 9 Desember 2015. Suasana di sejumlah jalan protokol di Jakarta terlihat lengang dikarenakan hari libur nasional pilkada serentak. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI bekerja sama dengan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) menemukan bahwa kecepatan kendaraan golongan I, seperti sedan dan mobil keluarga, cenderung melebihi batas kecepatan maksimal. Sekitar 35 persen di antaranya melaju di atas 100 kilometer per jam. Hal tersebut ditemukan dalam inspeksi laju kendaraan (speed control) di jalan tol Cikopo-Palimanan.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten melakukan kampanye keselamatan berkendara di jalan tol,” kata Direktur PT LMS, Edwin Sas Goenarto, dalam rilis tertulisnya, Jumat, 25 Desember 2015.
Untuk kendaraan besar golongan III hingga V, seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum. Sekitar 75 persen kendaraan golongan III-V melaju dengan kecepatan di bawah 60 kilometer per jam, dengan rata-rata kecepatan sekitar 55 kilometer per jam.
Inspeksi yang dilakukan di KM 88 ini bertujuan untuk mengecek tingkat kepatuhan pengguna jalan tol terhadap aturan batas kecepatan. Pasalnya, pelanggaran batas kecepatan ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol Cipali.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan di jalan tol yang diperbolehkan untuk yang paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
Jika laju kecepatan lebih atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditentukan, pengendara akan dikenai sanksi pada saat itu juga. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol, terutama dalam libur Natal dan tahun baru 2016.