4 Bulan Ini, Imigrasi Mataram Tangkap 25 Wisawatan Asing  

Reporter

Jumat, 25 Desember 2015 09:33 WIB

Wisatawan mancanegara menikmati suasana pantai di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggarta Barat. TEMPO/Supriyantho Khafid

TEMPO.CO, Mataram - Wisatawan asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis di Lombok makin meningkat. Dalam empat bulan terakhir, ada 25 orang yang melakukan bisnis guest house dan instruktur diving di Kuta, Lombok Tengah.

Pada delapan bulan pertama 2015, Imigrasi menangkap 20 orang asing yang juga melakukan pelanggaran izin tinggal. “Angka peningkatan pelanggaran signifikan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Mataram R. Agung Wibowo, Jumat, 25 Desember 2015.

Menurut Agung, Oktober 2015 merupakan bulan tertinggi temuan pelanggaran izin tinggal. Ada sebelas orang asing yang diciduk di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat; Kuta, Lombok Tengah; dan Gili Meno, Lombok Utara.

Sedangkan selama Desember 2015, Imigrasi menangkap sepuluh orang asing di lokasi wisata yang sama. Sebanyak 45 orang asing pelanggar izin tinggal tersebut sudah dideportasi, baik secara langsung dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok maupun transit dulu di Bandara Ngurah Rai, Bali, atau Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Imigrasi Mataram melakukan deportasi setelah melakukan operasi tangkap tangan langsung dan mendapat laporan dari anggota TNI yang menjadi mitra. “Kami memang mendayagunakan lembaga lain menggunakan dana taktis,” ujar Agung Wibowo.

Warga asing yang dideportasi berasal dari 17 negara. Antara lain 11 orang dari Australia; 11 warga Malaysia; masing-masing 3 orang Amerika Serikat, Inggris dan Jerman; serta selebihnya dari Afrika Selatan, Cina, Bangladesh, Belgia, Swiss, Spanyol, Kanada, Swedia, Prancis, Belanda, Nigeria, dan Libanon.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Hasanudin berharap bisa bersinergi dengan masyarakat yang memberi informasi. "Masyarakat diharapkan memberikan informasi adanya kegiatan warga negara asing di lingkungannya," tuturnya.

Hingga kini, masih banyak pengaduan yang belum selesai dituntaskan dari 320 pengaduan yang diterima dari masyarakat tentang adanya pelanggaran keimigrasian WNA. “Selebihnya masih dalam pengusutan,” katanya.

SUPRIYANTHO KHAFID




Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

Dari Menara Pandang di Sintung Park, Terlihat Keindahan Gunung Rinjani dan Kota Mataram

21 Mei 2023

Dari Menara Pandang di Sintung Park, Terlihat Keindahan Gunung Rinjani dan Kota Mataram

Di Sintung Park, selain ada kolam renang yang airnya berasal dari sumur bor hingga kedalaman 35 meter, terdapat pemandangan alam sawah terasering.

Baca Selengkapnya

Satu Jenazah ABK Kapal MT Kristin yang Terbakar di Mataram Ditemukan

27 Maret 2023

Satu Jenazah ABK Kapal MT Kristin yang Terbakar di Mataram Ditemukan

Satu Jenazah ABK Kapal MT Kristin yang terbakar di perairan Pantai Ampenan, Kota Mataram ditemukan. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya