RJ Lino Jadi Tersangka, Masinton: Lino Dibacking JK
Editor
Sugiharto
Minggu, 20 Desember 2015 21:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dapat melakukan berbagai pelanggaran karena ada pejabat yang melindungi.
Menurut Masinton, para pejabat tersebut mencoba mempengaruhi upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh berbagai pihak. "RJ Lino ada yang backing. Siapa? Ada Pak JK, yang berujung pencopotan Kabareskrim Polri. Ada menteri yang diteleponnya waktu itu, Menteri BUMN Rini Soemarno," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR ini di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, hari ini, Minggu, 20 Desember 2015.
BERITA MENARIK
Anindya Berbikini di Miss Universe, Netizen: Ah Gembel!
Di Depan Jemaat Gereja, Ahok Ingat Pesan Gus Dur Ini
Masinton menerangkan, perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal juga mendapatkan pembenaran, seperti oleh mantan pimpinan KPK Eri Riana yang selalu menyatakan bahwa perpanjangan kontrak JICT tidak merugikan negara. Padahal, ada pelanggaran dan juga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan baik oleh Lino ataupun Rini. "Tapi pansus belum memanggil JK karena kami belum menemukan pelanggaran hukumnya," tutur Masinton.
Masinton pun mengapresiasi penetapan Lino sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat kemarin atas dugaan korupsi terhadap pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010 lalu. "Pengadaan 10 unit yang sedang Bareskrim selidiki masih berjalan. Saya harap, pimpinan KPK yang baru nanti bisa meneruskan kasus-kasus KPK ini," ujar Masinton.
BACA JUGA
Ini Kisah Sebenarnya di Balik Berita Pria Hamili Orang Utan
Dinilai sebagai Sumber Kegaduhan, JK Dituntut Mundur oleh PDIP
Jumat kemarin, 18 Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC.
Menurut informasi, nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Lino mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
BERITA MENARIK
Rahasia Terkuak, Hitler Ternyata Hanya Punya Satu Testis
Seorang TKW di Hong Kong Mengaku Ditipu 'Fadli Zon'