Rasis pada Ahok dan Jonan, @ypaonganan Dilaporkan Lagi

Jumat, 18 Desember 2015 22:41 WIB

Screenshoot foto Jokowi dan Nikita Mirzani di akun Twitter @Ypaonganan, yang membuatnya berurusan dengan polisi. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Yulian Paonganan, 45 tahun, pemilik akun Twitter @ypaonganan kembali dilaporkan oleh seorang warga asal Jakarta Timur bernama Horas Siringo Ringo, 46 tahun, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaaan tindakan rasis. "Mereka menghina saya sebagai manusia," ujar Horas saat ditemui Tempo di Bareskrim, Jumat, 18 Desember 2015.

Horas mengatakan bahwa Paonganan menebar kebencian, fitnah, dan tindakan rasis sejak lama. Menurut dia, sasaran utama Paonganan adalah para pejabat pemerintah yang dibencinya. Apalagi, saat ini Paonganan bukan bagian dari orang pro pemerintahan Joko Widodo.

Dari catatan Horas, ini daftar sejumlah pejabat yang pernah dihina oleh Paonganan: Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Dua pejabat yang biasa dihina secara rasis adalah Gubernur Basuki dan Menteri Jonan.

"Dia biasanya memposting rasisme menyebut Ahok dan Jonan Cina," kata dia. Bahkan Paonganan tidak segan untuk menghina ras dengan berbagai macam makian. Biasanya hinaan itu dilontarkannya saat ia memposting berita kebijakan pemerintah.

Selain menghina sejumlah pejabat negara, Paonganan juga dikenal sering menghina pendukung Presiden Jokowi. Dia menyebut para pendukung Jokowi sebagai kecebong. "Saya merasa terhina, karena saya adalah manusia," kata Horas.

Menurut Horas, Paonganan adalah pendukung Prabowo Subianto saat pemilihan Presiden 2014. Namun karena pendukungnya kalah, Paonganan tidak mendukung pemerintahan presiden yang terpilih. "Itu kenapa dia menghina pemerintah terus," kata dia.

Paonganan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran kalimat berbau pornografi melalui akun Twitter. Dia menuliskan #PapaDoyanLo*** melalui akun Twitternya dan memasang foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di sana. Paonganan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AVIT HIDAYAT



Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya