UMK Tertinggi, Pengusaha Karawang Terpaksa PHK Karyawan  

Reporter

Jumat, 18 Desember 2015 15:49 WIB

Seorang buruh korban PHK melakukan aksi teatrikal saat peringatan Hari Buruh sedunia (May Day) di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Karawang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, sepanjang 2015, ada 3.000 buruh menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mengatakan pengusaha kelimpungan membayar gaji buruh akibat penetapan upah di Kabupaten Karawang dinilai terlalu tinggi dibanding daerah lain.

"Saat ini, UMK Karawang tercatat tertinggi di Indonesia, yaitu mencapai Rp 3,3 juta mengalahkan kota besar, seperti Jakarta atau Surabaya," ujar Suroto saat ditemui di Lapangan Karangpawitan, Jumat, 18 Desember 2015.

Terhitung 1 Januari 2016, UMK Kabupaten Karawang menjadi Rp 3.330.500. UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, sementara UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620, menggeser Ciamis sebagai daerah dengan UMK terendah tahun ini.

Suroto mencatat, sejak awal Desember 2015, ada sekitar 650 pekerja yang menganggur karena PHK dan dua perusahaan gulung tikar. "Dua perusahaan itu adalah PT Anton Texstile dan PT Hebel. Perusahaan itu melaporkan kalau mereka sudah tidak beroperasi lagi sejak awal bulan ini. Dari dua perusahaan ini, ada 350 karyawan menjadi pengangguran. Sedangkan satu perusahaan lagi mem-PHK karyawannya sebanyak 300 orang," ujarnya

Hal senada juga dikatakan Didin Bihlaludin, Kepala Seksi Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karawang. Ia mengatakan puluhan pabrik yang berada di luar kawasan industri terancam tidak berfungsi.

“UMK Karawang naik mencapai Rp 3,3 juta. Dikhawatirkan, investor yang berada di zona industri merelokasi tempat usahanya dan bangunan yang sudah ada tidak bisa dijual karena izin untuk industri tidak bisa dikeluarkan,” kata Didin saat dihubungi lewat telepon.

Menurut Suroto, banyaknya PHK yang terjadi selama 2015 merupakan dampak dari situasi ekonomi yang tidak kondusif sehingga perusahaan melakukan efisiensi dengan cara melakukan PHK sebagai jalan keluar menutup biaya operasional perusahaan.

Selain itu, PHK merupakan akibat adanya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga ketika perusahaan tidak memperpanjang perjanjian, otomatis karyawan itu menjadi pengangguran.

Masalah UMK Karawang yang tinggi juga turut memicu meningkatnya jumlah pengangguran. Ada 14 perusahaan yang sudah hengkang selama 2015. Saat ini, tercatat sekitar 100 perusahaan mem-PHK. Dari 100 perusahaan itu, jumlah karyawan yang di PHK bervariasi. Ada yang lima karyawan dan ada yang mencapai 300 karyawan.

"Dampak UMK juga mulai terasa. Ada beberapa perusahaan yang meminta penangguhan upah. Tapi sejauh ini, yang sudah resmi mengajukan itu baru satu perusahaan," katanya.

Menurut Suroto, upaya pemerintah menekan angka PHK ialah dengan melakukan penangguhan UMK. Namun cara seperti ini kerap mentok karena buruh tetap meminta agar UMK sebesar 3,3 juta dilaksanakan saat ini juga.

"Penangguhan upah bisa disetujui dengan beberapa syarat, salah satunya melihat hasil laporan keuangan perusahaan tersebut. "Tapi, sekurang-kurangya, upah yang diberikan harus sesuai dengan kualitas hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan tahun lalu. Tapi hal ini juga kadang tidak disetujui hingga akhirnya perusahaan memilih untuk hengkang," katanya.




HISYAM LUTHFIANA







Berita terkait

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

4 Maret 2024

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya