Beberapa pria warga negara asing ilegal menutupi wajahnya saat ditahan di dalam sel Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Bali, 21 Agustus 2015. WNA ilegal tersebut juga dicurigai telah melakukan judi online atau kejahatan dunia maya. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Efendy B.P mengatakan, dalam mengeluarkan izin tempat tinggal untuk warga negara asing, selalu berpedoman pada selective policy. Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN, selective policy makin diperketat.
Selective Policy merupakan proses seleksi apakah warga negara asing tersebut pantas diberi izin tempat tinggal atau tidak. Efendy menjelaskan, pihaknya akan lebih selektif mengeluarkan izin tinggal terhadap WNA yang datang ke Indonesia, meskipun mereka datang tanpa visa. "Selektivitas dilakukan melalui kerja sama dengan instansi lain," katanya ketika ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kamis, 17 Desember 2015.
Dia mencontohkan ada WNA yang datang untuk bekerja selama 3 bulan di Indonesia. Dalam memberikan izin tinggal, Kantor Keimigrasian harus melakukan cross check terlebih dulu dengan dinas ketenagakerjaan.
Apabila memang benar calon penerima izin datang ke Indonesia dan keahliannya memang diperlukan Indonesia, izin dapat dikeluarkan. “Jangan sampai warga negara asing datang ke sini, tapi tidak bermanfaat,” kata Efendy.
Efendy berujar, ia tidak segan-segan mendeportasi bila ada WNA yang datang tanpa izin. Ia mengklaim sistem pengamanan di Bandara International Juanda sudah cukup baik untuk melakukan seleksi di tingkat awal.