Pengacara: Penahanan Novel Baswedan Sama dengan Penculikan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 4 Desember 2015 16:11 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan memprotes penyidik Bareskrim di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 3 Desember 2015. Novel dituduhkan sebagai tersangka penganiaya seorang pencuri sarang burung walet saat masih bertugas di Polres Bengkulu. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan ada upaya penculikan terhadap kliennya oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Sebabnya, Novel dibawa menuju Kepolisian Daerah Bengkulu dan diberikan surat penahanan di sana. "Statusnya sekarang ditangguhkan oleh Kepala Biro Hukum KPK," katanya di kantor KPK pada Jumat, 4 Desember 2015.

Saor mengatakan semula Novel mendapatkan pemanggilan untuk pelimpahan berkas tahap dua. Ketika dikonfirmasi apakah pelimpahan dilakukan di Bengkulu, penyidik menjawab mereka akan berkoordinasi di Bareskrim. Kemarin, Novel dan pengacaranya datang ke Bareskrim memenuhi panggilan tersebut.

Sesampainya di Bareskrim, penyidik memutuskan melimpahkan berkas ke Bengkulu. Novel sempat meminta agar keberangkatan ditunda karena ia tidak membawa baju ganti. Namun penyidik mengatakan polisi di Bengkulu sudah mempersiapkan semuanya. Bahkan tiket pesawat untuk 12 orang pun sudah dipesan. Akhirnya, Novel setuju terbang ke Bengkulu.

Sebelum berangkat ke Bengkulu, Novel sempat dibawa ke Kejaksaan Agung. Tak lama ia dibawa lagi ke Bareskrim melalui pintu belakang. Di sana penyidik menyiapkan surat penahanan untuk Novel. "Lho, surat panggilan Anda untuk pelimpahan berkas, kok tiba-tiba sekarang saya ditahan? Yang mana yang benar?" kata Saor menirukan ucapan Novel saat itu. Setelah itu penyidik memutuskan membawa Novel ke Bengkulu.

"Begitu mendarat, yang terjadi kami bukan ke Kejaksaan, tapi langsung ke Polda Bengkulu. Di situlah kemudian beliau ditahan," kata Saor. Saor mengatakan polisi menyampaikan penahanan Novel. Pada pukul 18.00 diberikan surat penahanan. Novel kemudian menolak menandatangani surat-surat terkait dengan penahanannya karena ia dipanggil untuk melimpahkan berkas. Atas penahanan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK mengeluarkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Bengkulu. "Saya diberi tahu pukul 11 malam," kata Saor.

Menurut dia, kejadian kemarin merupakan bukti penyidik telah melakukan pelanggaran hukum. "Kami protes keras. Penyidik melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius," katanya. Penyidik memanggil Novel dengan agenda pelimpahan berkas, tapi lanjut melakukan penahanan. "Ini adalah upaya-upaya penculikan yang dilakukan oleh Bareskrim," katanya.

Saat ini Novel Baswedan sudah kembali berada di Jakarta. Novel berangkat dari Bengkulu menggunakan penerbangan pukul 09.45.

Novel merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.

Tahun 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.




VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya