Poster Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2013. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Padang - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan belum semua provinsi di Indonesia menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 pada Desember ini. "Baru 13 provinsi yang sudah menyerahkan RAPBD," kata Reydonnyzar kepada Tempo, Rabu, 2 Desember 2015.
Daerah yang sudah menyerahkan itu, antara lain Bangka Belitung, Bali, Bengkulu, Gorontalo, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.
Menurut Reydonnyzar, dalam peraturan perundang-undangan, RAPBD telah mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum anggaran tahunan berakhir, yaitu pada 30 November 2015. "Tiga hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Kementerian memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengevaluasi. Kemudian kembali diserahkan ke provinsi untuk memperbaiki sesuai dengan hasil evaluasi. "Baru dapat diundangkan dalam lembaran daerah dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang RAPBD sebelum 31 Desember 2015," ujar Reydonnyzar.
Menurut Reydonnyzar, kepala daerah yang terlambat mengesahkan RAPBD menjadi peraturan daerah (perda) pada 31 Desember 2015, maka gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan. "31 Desember RAPBD sudah diundangkan dalam perda dan sudah jadi Perda APBD," ujarnya.
Namun, Reydonnyzar optimistis kepala daerah dan DPRD memiliki komitmen untuk menyelesaikan RAPBD 2015. Meskipun masih banyak provinsi yang belum menyerahkan, termasuk DKI Jakarta dan Aceh.