Pemimpin MKD Junimart Girsang: Tak Ada Kata Voting

Reporter

Selasa, 1 Desember 2015 14:35 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengungkapkan, di dalam Tata Beracara MKD, keputusan harus diambil dengan cara musyawarah mufakat. "Sepemahaman saya, tidak ada kata voting dalam Tatib MKD," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu berharap tidak ada satu pun keputusan MKD yang diambil dengan pemungutan suara karena ini merupakan permasalahan kehormatan dan etika. "Tidak bagus voting. Ini kan mahkamah, masalah kehormatan. Ini bukan rapat komisi, ini bukan rapat paripurna. Ini di atas hukum," ujar Junimart.

Menurut Junimart, apabila dalam rapat hari ini lagi-lagi tidak dicapai kata sepakat, MKD akan memilih mekanisme lain untuk mengambil keputusan. "Kami akan melihat nanti saat rapat. Kalau dalam forum ada cara lain selain voting, kami akan pilih," tutur Junimart.

Junimart merasa tidak punya masalah dengan anggota MKD dari fraksi-fraksi tertentu yang diduga melakukan manuver-manuver untuk menunda proses persidangan Setya. "Kalau mau deadlock terserah. Ini, kan, muncul dari orang yang belum tahu anatomi kasusnya. Silakan saja dia mengulur," ucap Junimart.

Pada sidang MKD kemarin siang, usulan voting sempat terlontar apabila tidak ada kata sepakat dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Rapat kemarin pun terpaksa diskors karena ada anggota MKD yang masih mempermasalahkan adanya legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Setya.

Padahal MKD telah menghadirkan ahli bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk menginterpretasikan kata “dapat” dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Beracara Mahkamah yang tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat. Karena menurut hasil interpretasi Yahya siapa saja boleh melaporkan tindak pelanggaran kode etik, tak terkecuali seorang menteri, MKD pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Anggota MKD, Syarifuddin Sudding, pun mengakui adanya perdebatan yang cukup alot dalam sidang yang berlangsung tertutup kemarin. Menurut Sudding, para anggota baru MKD dan BKO mempermasalahkan verifikasi bukti rekaman yang dilaporkan Sudirman. Sudding berujar, hampir semua kasus yang diperiksa MKD hanya diawali bukti permulaan dan pada saatnya nanti MKD akan meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti manakala dianggap belum lengkap.

ANGELINA ANJAR SAWITRI



Baca juga
3 Hal Ini yang Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Penjara Dijaga Buaya: Kenapa Bandar Narkotik Tak Akan Takut?


Advertising
Advertising

Berita terkait

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

2 jam lalu

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

10 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

10 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

19 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya