Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Bandung- Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wirdhan Denny mengatakan, untuk memeriksa tuduhan Angkatan Muda Siliwangi terhadap pentolan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab, pihaknya telah menyiapkan dua saksi ahli dari pakar bahasa dan telekomunikasi.
Wirdhan mengatakan, Rizieq terancam dipidana menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun, karena kasus teraebut merupakan delik aduan, kasus yang menimpa mantan Ketua FPI ini bisa saja tidak dilanjuti.
"Karena ini delik aduan, apabila mereka islah kasus ini tidak dilanjuti," ujarnya, 27 November 2015. Namun, ia mengatakan,pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini apabila tidak terjadi islah diantara dua pihak tersebut.
"Ya kami lanjut. Ada laporan masyarakat masa kami tidak tindaklanjuti. Sekarang tinggal pembuktiannya saja,"ujar dia. " "Kalau memang saksi dan petunjuk sudah cukup sebagai alat bukti, baru kami panggil Habib Rizieq."
"Sekarang kami tengah menyiapkan panggilan untuk pelapor yang melaporkan Habib Rizieq. Pelapornya kan dari AMS. Nanti kami periksa pihak AMS sebagai saksi pelapor. Lalu ditindalanjuti dengan mendengar keterangan saksi ahli, baik itu ahli bidang IT dan bahasa," ujar Wirdhan kepada wartawan, Jumat, 27 November 2015.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi alat bukti terkait laporan AMS yang menuding Rizieq telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elktronik dengan memelesetkan salam khas Sunda Sampurasun menjadi campur racun.
Aksi guyon yang membuat beberapa pihak naik pitam ini diduga dilakukan Rizieq pada saat membuka ceramah di Purwakarta tanggal 13 November 2015. Rekaman video tersebut kini tersebar luar di media sosial YouTube.
AMS membuat laporan polisi pada 24 November 2015 lalu ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tgl 24 Nov 2015. Kasus ini selanjutnya ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
3 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.