Infografis "Menuju Wilayah ISIS". (Ilustrasi: Imam Yunni)
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kepada para simpatisan dari organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 24 November 2015. Salah satunya adalah sidang dengan terdakwa Helmi Muhammad alias Abu Royan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari jaksa penuntut umum .
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah Umar, seorang pemilik kantor jasa tour and travel. Dari keterangan yang diberikan Umar, diketahui bahwa Helmi memang pernah memesan tiket dengan tujuan Istambul dan Kuala Lumpur.
Namun Umar mengaku lupa mengenai berapa jumlah tiket yang dibeli oleh Helmi pada saat itu. "Karyawan saya yang bertransaksi dengan dia, bagian ticketing," ujarnya di persidangan.
Dari keterangan Umar terungkap bahwa Helmi membeli tiket-tiket tersebut pada bulan Juni. Menurutnya, tidak semua jadwal keberangkatan menuju Istambul, tapi mayoritas menuju ke sana.
Umar masih mengingat jelas maskapai yang tiketnya dipesan oleh terdakwa Helmi, yaitu Lion Air dan Qatar Airways. "Dari Indonesia ke Kuala Lumpur pakai Lion Air, dan dilanjutkan dengan Qatar Airways ke Istambul," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang bagi 11 warga negara Indonesia yang menjadi simpatisan ISIS di antaranya Daeng Stanzah, Helmi Muhammad, dan Ridwan Sungkar.