Diduga Salah Tangkap Kolor Ijo, Warga Desak Tersangka Bebas
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 24 November 2015 01:59 WIB
TEMPO.CO, Masamba - Ratusan warga dari Desa Lampawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin 23 November 2015, berunjuk rasa di Kantor DPRD Luwu Utara. Mereka meminta Kepolisian Resor Luwu Utara melepaskan Jasriadi, tersangka kasus teror kolor ijo.
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Kekerasan (Formak) Luwu Utara itu menduga aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara salah menangkap Jasriadi, salah seorang warga Desa Lampawa, beberapa pekan lalu.
Koordinator aksi, Suparni Sampetan, menegaskan seharusnya polisi bekerja secara profesional dan tidak asal tangkap. Kalaupun Jasriadi diduga sebagai pelaku tindak kriminal, penyidikannya harus segera dilakukan agar bisa diketahui apakah polisi punya bukti kuat menjerat Jasriadi sebagai pelaku teror kolor ijo, yang selama ini membuat warga di Luwu Utara dan Luwu Timur resah.
Suparni menjelaskan, warga yang menjadi terduga pelaku tindak kriminal jangan dipukuli atau dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. “Kalau tidak bisa dibuktikan, sebaiknya segera dibebaskan,” katanya saat berorasi di DPRD Luwu Utara.
Kepala Desa Lampawa, Nasrum Samarata, mengatakan dia mengetahui keseharian Jasriadi, yang disebutnya sebagai salah seorang warga yang tidak pernah terlibat tindak pidana. "Saya kenal baik Jasriadi, dia tidak pernah melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Nasrum juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap Jasriadi hanya agar mengakui sesutu yang tidak pernah dilakukannya. Satelah dipukul oleh polisi, Jasriadi mengalami luka memar pada bagian punggung. Bahkan, Jasriadi terlihat pincang saat berjalan.
"Kalau tidak ada tanggapan polisi terhadap tuntutan warga dalam waktu 3 X 24 jam, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi," ucap Nasrum.
Nasrum juga meminta Propam Polres Luwu Utara agar menindak polisi yang melakukan kekerasan terhadap Jasriadi. Apalagi penangkapan terhadap Jasriadi dinilai aneh tanpa didasarkan bukti yang kuat.
Menurut Nasrum, polisi menangkap Jasriadi hanya karena handphone miliknya ditemukan di rumah salah seorang warga di Sukamaju, yang diduga korban kolor ijo. “Padahal pada saat itu Jasriadi juga kehilangan handphonenya,” kata Nasrum menambahkan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, Ajun Komisaris Muchlis, mengatakan penangkapan terhadap Jasriadi dilakukan karena handphone yang ditemukan di rumah korban, adalah milik Jasriadi.
Polisi mengetahui handphone itu milik Jasriadi berdasarkan petunjuk yang diperoleh polisi setelah melakukan penelusuran. Selain itu, polisi juga menemukan fakta-fakta lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersesuaian dengan Jasriadi.
Penyidik yakin pada alat bukti yang ada sehingga menangkap Jasriadi, tutur Muchlis, sembari mengatakan, jika Jasriadi keberatan atas penangkapan terhadap dirinya, bisa menempuh upaya hukum praperadilan.
Jasriadi ditangkap pada Senin, 16 November 2015. Dia diduga sebagai pelaku teror kolor ijo. Jasriadi ditangkap berkat keterangan seorang siswi SMA, berinisial Ml, 16 tahun, yang menemukan handphone Jasriadi tertinggal di kamar MI.
HASWADI