Kisah Salah Tangkap Sri Mulyati Hingga Anaknya Putus Sekolah

Reporter

Jumat, 20 November 2015 23:01 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyati, 40 tahun, yang menjadi korban peradilan sesat di Semarang, mengaku anaknya putus sekolah sejak ia dipenjara selama 13 bulan.

"Yang putus sekolah ada tiga. Setelah saya masuk penjara, enggak ada yang kerja. Anak-anak cari kerja sendiri buat makan," kata Sri di kantor Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2015.

Sri mengaku dari empat anaknya, hanya anak perempuan paling kecil yang bersekolah. Kini, anak keduanya yang berusia 20 tahun, bekerja di toko optik kacamata. Lainnya, pengangguran dan di rumah saja.

Sebelum kasus salah tangkap, Sri berperan sebagai kepala rumah tangga. Sri bekerja seorang diri demi menghidupi keluarganya. "Suami sakit gula dan komplikasi," ungkapnya sambil menahan tangis.

Sri mengalami kasus salah tangkap ini pada 8 Juni 2011 di Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, Sri yang menjadi kasir di salah satu tempat karaoke, ditangkap polisi dengan tuduhan berat: memperkerjakan anak di bawah umur. Polisi bukannya menahan pemilik karaoke itu, melainkan Sri yang bergaji Rp 750 ribu per bulan.

Setelah bebas dari jeruji besi, wanita asli Semarang ini memulai kembali hidupnya dari nol. Tetangga di sekitar rumah, yang semula tak mau menemaninya, kini mulai terbuka setelah tahu kejadian sebenarnya. Sri pun mengaku telah mendapatkan pekerjaan. "Di warung makan jadi tukang masak dari pagi sampai siang," katanya. "Siang sampai sore jadi pembantu rumah tangga."

Sri dan tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Jumat pagi. Mereka hendak mengadukan proses ganti rugi dari negara sejumlah Rp 5 juta dan denda Rp 2 juta, yang sampai saat ini belum diterima oleh Sri.

Mereka juga diajak ke dalam sebuah forum oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana, untuk melengkapi penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang salah satunya mengatur ganti rugi bagi korban salah tangkap dan penahanan, seperti yang dialami Sri.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

18 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya