Penyaluran Dana Desa Tahap Tiga Ditunda, Ini Alasannya

Reporter

Senin, 16 November 2015 14:50 WIB

Ilustrasi kali irigasi dan persawahan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memutuskan menunda sementara penyaluran dana desa tahap tiga. Penundaan itu khusus buat kabupaten/kota yang telat menyalurkan dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening desa tahap satu dan dua lalu.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo, untuk kabupaten/kota yang telah menyalurkan, terhitung mulai hari ini, Senin 16, November 2015, dana desa tahap tiga segera ditransfer. "Pagi tadi sudah saya instruksikan pada direktur perimbangan," katanya saat workshop Perhitungan Dana Desa di Jakarta, 16 November 2015

Boediarso menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan anggaran desa sebesar Rp 20,97 triliun tepat waktu, yakni sebesar Rp 16,6 triliun atau 80 persen dari pagu dana desa. Berdasarkan laporan per 13 November 2015, dari 434 kabupaten/kota penerima dana desa, baru 244 yang telah menyalurkan dana desa dari RKUD ke kas desa dengan nilai Rp 6,2 triliun.

Lalu, 199 kabupaten/kota belum menyampaikan laporan mengenai realisasi penyaluran dari RKUD ke kas desa. Untuk dana desa tahap pertama, 136 daerah melaporkan telah menyalurkan seluruh dana desa. Sementara, 84 daerah baru menyalurkan sebagian dan 24 sisanya belum menyalurkan sama sekali.

Sedangkan tahap kedua, sebanyak 59 daerah telah menyalurkan seluruh dana desa. Sekitar 66 daerah baru menyalurkan sebagian dan empat sisanya belum menyalurkan sama sekali.

Boediarso menambahkan, masih ada lima persoalan mendasar yang perlu diatasi, yakni ketentuan hukum yang belum sejalan sehingga menyulitkan desa dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, keterlambatan dari bupati atau wali kota dalam menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan dana desa.

Ketiga, keterlambatan penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Keempat, keterlambatan penyampaian laporan realisasi dan penyaluran dana desa. Kelima, belum dipenuhinya ketentuan besaran alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah, serta retribusi daerah (PDRD) dari APBD kabupaten/kota.

Menurut Boediarso, dari sisi hukum, di akhir 2015 ini Kementerian Keuangan segera memperbaiki ketentuan pengelolaan dana desa dan alokasinya. Sedangkan dari sisi persiapan pedoman pelaksanaan di daerah, masih ada kabupaten/kota yang terlambat menetapkan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian dana desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengadaan barang dan jasa di desa. "Keterlambatan ini yang telah menghambat penyaluran dan penyerapan dana desa."




AHMAD FAIZ IBNU SANI

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

3 hari lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

3 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

3 hari lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

3 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

5 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya