Bentuk Provinsi, Madura Ikuti Gorontalo  

Reporter

Senin, 16 November 2015 04:44 WIB

Peta Kabupaten Sampang, Madura. weather-forecast.com

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) akan mengikuti langkah pembentukan Provinsi Gorontalo, yaitu menggunakan hak inisiatif DPR RI. "Kami akan melobi anggota Komisi II agar mendukung kami," kata Juru Bicara P4M Sarbini, Minggu, 15 November 2015.

Bila lobi berhasil, kata Sarbini, syarat pembentukan provinsi harus terdiri dari 5 kabupaten sebagaimana diamanahkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak akan menjadi hambatan. "Dulu Gorontalo hanya 3 kabupaten, dua kabupaten lainnya dibentuk bersamaan dengan direstuinya Provinsi Gorontalo oleh pemerintah," ujar dia.

Soal lobi, Sarbini optimistis seluruh anggota Komisi II akan mendukung pembentukan Provinsi Madura. Apalagi, kata dia, keputusan P4M mengupayakan jalur hak inisiatif dibanding judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas saran Ketua Komisi II DPR RI Bidang Pemerintahan Rambe Kamarulzaman. "Kami tinggal membentuk tim lobi tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional, harus bergerak cepat," kata dia.

Faktor lain yang membuat P4M optimistis karena, menurut Sarbini, Pulau Madura telah lama masuk dalam program jangka panjang pemerintah untuk pemekaran daerah otonomi baru. "Madura jadi provinsi itu hanya soal waktu saja," ungkap dia.

Sarbini menambahkan, pembentukan Provinsi Madura melalui hak inisiatif dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu 'Bottom Up' dan 'Top Down'. Proses 'Bottom Up' dapat dilakukan oleh masyarakat Madura atau anggota DPRD Kabupaten di Madura dengan diketahui oleh Bupati di empat kabupaten se-Madura dan Gubernur Jawa Timur dengan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Madura melalui Depdagri dan Dirjen Otonomi Daerah.

Adapun Proses 'Top Down' dapat dilakukan anggota DPR RI Komisi II yang membidangi Pemerintahan dengan menggunakan hak inisiatif DPR RI kepada Presiden RI untuk menerbitkan Undang-undang Pembentukan Provinsi Madura. "Kami pilih yang top down," pungkas dia.

MUSTHOFA BISRI





Baca juga:
Drama Teror Paris: Allahu Akbar, Isi Pelor Lagi, Lalu Tembak-tembak!
Teror Paris: Foto Mengerikan, Tempat Konser Bersimbah Darah







Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

7 Desember 2022

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

KPK memastikan telah menahan para tersangka korupsi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron termasuk di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Baca Selengkapnya

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT

Baca Selengkapnya

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya