Selewengkan Dana, Eks 3 Pejabat BJB Ini Dituntut 7 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 10 November 2015 11:59 WIB

Tersangka Akmalul Huda, Ketua Koperasi Putera Daerah (tengah), dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Pelabuhan Ratu, di Kejati Jabar, Bandung, 10 Februari 2015. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tiga mantan pejabat Bank Jabar Banten (BJB) dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa penuntut mengatakan tiga mantan pemimpin BJB Pelabuhan Ratu, Sukabumi, tersebut terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana kredit tanpa agunan senilai Rp 17 miliar.

"Menyatakan, terdakwa Arwin Aldriyant dan kawan-kawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," ujar jaksa Deviyanti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 9 November 2015.

Ketiga pejabat BJB tersebut adalah R. Arwin Aldriyant (pemimpin cabang Bank BJB), Rahma Ariani Roshadi (mantan analis komersial), dan Egi Mukti (mantan staf divisi mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung). Modusnya, kata jaksa penuntut, ketiganya kongkalikong dengan pihak Koperasi Putra Daerah di Kabupaten Sukabumi untuk mencairkan dana bantuan kredit tanpa agunan bagi anggota koperasi.

Dalam pelaksanaannya, kredit tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi yang merupakan karyawan dari PT Haekal Adell Utama (HAU). "Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, kerugian negara sebesar Rp 17 miliar," ujar jaksa.

Kredit tanpa agunan itu terjadi pada 2012, nilainya Rp 20 miliar. Namun BJB cabang Pelabuhan Ratu hanya mencairkan dana kredit sekitar Rp 17 miliar dengan jangka waktu 60 bulan atau 5 tahun. Berdasarkan penelusuran penyidik Kejati Jabar, terdapat sejumlah debitur fiktif dalam pelaksanaan kredit tanpa agunan tersebut.

Jaksa menilai uang kredit tersebut turut dinikmati oleh pihak koperasi senilai Rp 12 miliar. Pihak BJB pun dinilai telah lalai dan salah dalam melakukan analisis terhadap debitur, yang merupakan karyawan PT HAU. "Sesuai fakta dalam persidangan adalah benar pihak BJB telah mencairkan kredit kepada koperasi," ujar jaksa.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada tiga pemimpin Koperasi Putra Daerah.

Mereka adalah Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda dan Direktur Utama PT Haekal Adell Utama Endi Yusuf Mashudi serta Wawan Somantri. Ketiga pemimpin koperasi tersebut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.




IQBAL T. LAZUARDI S


Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

3 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

3 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

11 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

26 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

31 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

56 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

4 Maret 2024

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

3 Maret 2024

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

29 Februari 2024

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya