Organisasi Jurnalis Kecam Kasus Teror Wartawan di Lumajang
Editor
Yuliawati
Senin, 9 November 2015 16:44 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi – Sebanyak 20 jurnalis gabungan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas atas teror yang dialami tiga wartawan di Lumajang. Mereka meminta awak media lebih berhati-hati saat meliput konflik sumber daya alam.
Aksi tersebut mereka lakukan di depan markas Polres Banyuwangi, Jalan Brawijaya, Senin siang, 9 November 2015. Para wartawan meletakkan perlengkapan mereka, seperti video, kamera, alat tulis, tas, dan kartu tanda pengenal. Mereka kemudian berorasi sambil membentangkan poster kecaman.
Kordinator aksi, Enot Sugiharto, mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut teror terhadap wartawan Lumajang. Kepolisian juga dinilai tak pernah mengungkap dalang atau pelaku kekerasan terhadap jurnalis. “Ada delapan jurnalis dibunuh sejak 1996. Hingga sekarang, tak terungkap siapa dalang pembunuhnya,” kata Enot dari IJTI Tapal Kuda.
Enot mengatakan bila dalang sesungguhnya tak ditangkap, berarti polisi gagal memberikan rasa aman bagi jurnalis. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi penjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Hermawan mengatakan jurnalis harus memiliki kepekaan bila meliput daerah konflik. Produk pemberitaan, kata dia, harus berimbang dan lebih banyak mengungkap penyebab konflik beserta dampaknya agar mencerahkan publik serta pengambil kebijakan. ” Jurnalis yang tidak peka hanya akan menghasilkan pemberitaan yang provokatif dan memperbesar konflik,” kata Kordinator AJI Jember di Banyuwangi ini.
Apalagi Jawa Timur punya potensi konflik sumber daya alam yang besar. Dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah konflik agraria di Jawa Timur pada 2014 sebanyak 44 kasus. Jumlah konflik tersebut tertinggi nomor dua setelah Sumatera.
Potensi konflik juga berasal dari banyaknya izin pertambangan di Jawa Timur. Data dari ESDM Jawa Timur, ada 230 izin usaha eksploitasi pertambangan dan 518 wilayah izin usaha pertambangan. Kawasan-kawasan pertambangan tersebut, kata Hermawan, rentan berkonflik dengan masyarakat yang ujung-ujungnya bisa berdampak pada keselamatan jurnalis.
Hermawan menambahkan, jurnalis harus memegang kuat undang-undang pers dan kode etik jurnalistik dalam peliputan di daerah konflik. “Melanggar kode etik semakin besar peluangnya jurnalis menjadi korban kekerasan,” kata dia.
Di akhir aksi, Kepala Bagian Operasional Polres Banyuwangi Komisaris Sudjarwo berjanji akan mengungkap tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis apabila terjadi di Banyuwangi. “Sejauh ini kami belum pernah menerima laporan ada jurnalis Banyuwangi yang mendapatkan kekerasan,” katanya.
Pada Sabtu 7 November 2015, tiga wartawan Lumajang, yakni Wawan Sugiarto (TVONE) atau Iwan, Ahmad Arif Ulinuha (JTV), dan Abdul Rohman (Kompas TV) mendapat teror lewat SMS akan dibunuh karena memberitakan pertambangan pasir di Lumajang.
IKA NINGTYAS