Guru di Madiun Aniaya Suami Hingga Tewas dengan Hak Sepatu  

Reporter

Kamis, 5 November 2015 20:08 WIB

AP/Bebeto Matthews

TEMPO.CO, Madiun - Setyo Winarni, 53 tahun, terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan Sukirno, 62 tahun, suaminya, tewas, terancam hukuman 15 tahun penjara. Warga Madiun, Jawa Timur, itu didakwa melakukan penganiayaan, di antaranya menggunakan hak sepatu sehingga bagian belakang kepala suaminya itu bengkak dan jakunnya patah.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 5 November 2015. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal," kata jaksa Wisnu Bagus Wicaksono.

Wisnu menuturkan dakwaan primer dalam kasus ini adalah Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut.

Adapun dakwaan subsidernya adalah Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut.

Menurut jaksa, terdakwa, yang berprofesi sebagai guru SMP negeri di Kota Madiun, telah memukul tubuh korban yang mengakibatkan sejumlah luka. Bagian kepala bagian belakang korban juga mengalami pembengkakan. "Karena dipukul dengan hak sepatu. Jakun korban juga patah," ujar Wisnu.

Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami-istri yang tinggal di Jalan Dite Manis, Perumahan Manisrejo II, Kota Madiun, saat terlibat pertengkaran selama dua hari pada pertengahan Agustus 2015. Perseteruan tersebut merupakan puncak konflik rumah tangga mereka sejak beberapa tahun terakhir. "Keluarga mereka tidak harmonis, masalah kecil menjadi pertengkaran," ucapnya.

Edi Obaja, penasihat hukum Winarni, meminta JPU membuktikan tudingan yang ditujukan kepada kliennya. "Perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan hasil visum et repertum dari rumah sakit," ucapnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim Arif Wisaksono memberi kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan yang digelar pada Kamis pekan depan. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi dan hasil visum korban yang dikeluarkan rumah sakit atas permintaan kepolisian.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

44 menit lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

17 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

20 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

25 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

26 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

27 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

27 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

30 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

30 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya