Guru di Madiun Aniaya Suami Hingga Tewas dengan Hak Sepatu
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Kamis, 5 November 2015 20:08 WIB
TEMPO.CO, Madiun - Setyo Winarni, 53 tahun, terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan Sukirno, 62 tahun, suaminya, tewas, terancam hukuman 15 tahun penjara. Warga Madiun, Jawa Timur, itu didakwa melakukan penganiayaan, di antaranya menggunakan hak sepatu sehingga bagian belakang kepala suaminya itu bengkak dan jakunnya patah.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 5 November 2015. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal," kata jaksa Wisnu Bagus Wicaksono.
Wisnu menuturkan dakwaan primer dalam kasus ini adalah Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut.
Adapun dakwaan subsidernya adalah Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut.
Menurut jaksa, terdakwa, yang berprofesi sebagai guru SMP negeri di Kota Madiun, telah memukul tubuh korban yang mengakibatkan sejumlah luka. Bagian kepala bagian belakang korban juga mengalami pembengkakan. "Karena dipukul dengan hak sepatu. Jakun korban juga patah," ujar Wisnu.
Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami-istri yang tinggal di Jalan Dite Manis, Perumahan Manisrejo II, Kota Madiun, saat terlibat pertengkaran selama dua hari pada pertengahan Agustus 2015. Perseteruan tersebut merupakan puncak konflik rumah tangga mereka sejak beberapa tahun terakhir. "Keluarga mereka tidak harmonis, masalah kecil menjadi pertengkaran," ucapnya.
Edi Obaja, penasihat hukum Winarni, meminta JPU membuktikan tudingan yang ditujukan kepada kliennya. "Perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan hasil visum et repertum dari rumah sakit," ucapnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim Arif Wisaksono memberi kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan yang digelar pada Kamis pekan depan. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi dan hasil visum korban yang dikeluarkan rumah sakit atas permintaan kepolisian.
NOFIKA DIAN NUGROHO