Wakil Ketua Komisi Energi Dicecar Usulan Proyek Dewie Limpo

Reporter

Rabu, 4 November 2015 21:44 WIB

Dewie Yasin Limpo saat akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2015. Dugaan suap melilit Dewie pada proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi Energi Sumber Daya dan Mineral Mulyadi mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tentang mekanisme rapat. Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi Energi yang menjadi tersangka suap proyek Deiyai, Papua.

"Sekedar sebagai pemimpin rapat, mekanisme memimpin rapat di DPR," kata Mulyadi di depan gedung KPK, Rabu, 4 November 2015. Mulyadi diperiksa sekitar enam jam, yakni dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.42 WIB.

Mulyadi mengatakan penyidik mengkonfirmasinya sebagai pemimpin rapat dalam rapat kerja saat Dewie mengusulkan proyek Deiyai. Tak cuma itu, ujar dia, penyidik juga mencecarnya tentang beberapa hal yang pernah dibicarakan Dewie dalam rapat kerja.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Energi lainnya, Satya Widya Yudha, mengatakan Dewie pernah menyinggung masalah Deiyai dalam rapat pada 8 April 2015. Namun, usulan Dewie tidak pernah masuk dalam kesimpulan rapat atau dibahas khusus.

Dalam risalah rapat antara Komisi VII DPR bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terungkap sejumlah bujukan Dewi agar Menteri segera mengegolkan proyek itu. Sesuai catatan risalah, rapat itu dihadiri lima pimpinan Komisi. Selain Satya, hadir pula antara lain Ketua Komisi Kardaya Warnika (Partai Gerindra) dan Wakil ketua Tamsil Linrung.

KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Besel itu rencananya untuk anggaran 2016 dengan alokasi Rp 300 miliar. Politikus Hanura itu dalam transaksi ini menerima suap Sin$ 177.700 (Rp 1,7 miliar) atau baru 50 persen dari nilai komitmen.

Selain adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewi bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan seorang pengusaha, Setiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


RICO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya