Ini Alasan Labora Sitorus Bisa Keluar Tahanan

Reporter

Minggu, 1 November 2015 20:12 WIB

Labora Sitorus. (facebook)

TEMPO.CO, Manokwari - Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara bisa keluar dari penjara. Mantan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, dikabarkan sedang menjalani terapi di kediamannya di Kelurahan Tampa Garam, Distrik Sahoka, Kota Sorong.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong Maliki Hasan mengatakan Labora mengalami stroke dan butuh perawatan intensif. "Tidak benar jika ada informasi yang beredar bahwa Labora melarikan diri. Yang benar Labora sakit stroke berat, butuh terapi intensif sehingga diizinkan karena fasilitas terapi penyakit itu belum ada di lapas," ujar Maliki, Ahad, 1 November 2015.

Maliki mengatakan Labora sempat dirawat di rumah sakit lalu diizinkan menjalani terapi stroke di kediamannya yang dikawal dan diawasi petugas penjara. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Labora karena pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal, dan pencucian uang.

Aset PT Rotua Mandiri milik Labora Sitorus akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Sorong sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan terpidana. Namun Labora menggugat kejaksaan karena menilai eksekusi yang akan dilakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan Labora sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong pada 21 Oktober 2015 dan sesuai ketentuan perkara perdata majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk mediasi.

ANTARA

Baca juga:

Chelsea Jeblok, MU Mandul: Kini Arsenal & City Calon Juara!
Dihabisi Liverpool: Inilah 3 Hal yang Bikin Mourinho Hancur

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

12 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya