TEMPO.CO, Manokwari - Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara bisa keluar dari penjara. Mantan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, dikabarkan sedang menjalani terapi di kediamannya di Kelurahan Tampa Garam, Distrik Sahoka, Kota Sorong.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong Maliki Hasan mengatakan Labora mengalami stroke dan butuh perawatan intensif. "Tidak benar jika ada informasi yang beredar bahwa Labora melarikan diri. Yang benar Labora sakit stroke berat, butuh terapi intensif sehingga diizinkan karena fasilitas terapi penyakit itu belum ada di lapas," ujar Maliki, Ahad, 1 November 2015.
Maliki mengatakan Labora sempat dirawat di rumah sakit lalu diizinkan menjalani terapi stroke di kediamannya yang dikawal dan diawasi petugas penjara. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Labora karena pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal, dan pencucian uang.
Aset PT Rotua Mandiri milik Labora Sitorus akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Sorong sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan terpidana. Namun Labora menggugat kejaksaan karena menilai eksekusi yang akan dilakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan Labora sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong pada 21 Oktober 2015 dan sesuai ketentuan perkara perdata majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk mediasi.