Patrice Rio Capella (tengah), Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), menggunakan rompi tahanan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. KPK resmi menahan Rio Capella sebagai tersangka atas kasus dugaan suap anggota DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya ada kemungkinan menjadi justice collaborator dalam kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Saya kira hari ini diputuskan, apakah beliau siap jadi justice collaborator atau tidak," kata Maqdir seusai menjalani sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 30 Oktober 2015.
Keputusan ini, menurutnya, masih menimbang pada sejauh mana informasi yang dimiliki Rio. "Sepanjang masuk diakal, dalam arti sesuai dengan pengetahuan yang ada pada Pak Rio, Ya dia mau," ucap Maqdir. (Baca: Lempar Handuk, Rio Capella Cabut Permohonan Praperadilan)
Justice collaborator sendiri berarti pelaku yang sekaligus menjadi saksi untuk memberikan keterangan. Syarat untuk menjadi justice collaborator adalah ia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia bisa membeberkan keterangan lengkap di pengadilan dengan status sebagai pelaku juga saksi.
Justice collaborator disebutkan dalam surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Walau belum dipastikan, tapi Maqdir mengatakan hal ini sudah pernah disiapkan sebelumnya. "Hal tersebut sudah kami pikirkan dari kemarin," katanya.