Cegah Kebakaran Hutan, Beleid Pembukaan Lahan Akan Dievaluasi
Editor
Setiawan Adiwijaya
Rabu, 28 Oktober 2015 04:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah aturan terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam izin pembukaan lahan dan hutan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bencana kabut asap di sejumlah daerah terjadi lagi.
"Kami akan evaluasi, dilihat efektivitasnya, apakah kalau ditarik ke pusat lebih efektif dan efisien atau tetap di provinsi lebih baik," kata juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka Widodo Sugiri, Selasa, 27 Oktober 2015.
Menurut Eka, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada provinsi dalam pemberian izin pembukaan lahan dan hutan. Sebelum undang-undang tersebut terbit, kewenangan itu ada di kabupaten, misalnya soal pengelolaan hutan.
Menurut Eka, evaluasi ini akan menghasilkan rekomendasi serta catatan-catatan perbaikan, termasuk pemberi kewenangan dalam perizinan. "Jadi kami tendensinya tidak tarik ke pusat, tapi kami evaluasi, kami dudukkan persoalannya, lebih tepat di mana."
Eka mengatakan evaluasi tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri karena menyangkut Perda serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji substansi hukum.
Selain itu, jika hasil evaluasi menyatakan perlu adanya revisi, proses legislasi akan melibatkan DPR. "Karena itu ini perlu waktu," kata Eka.
Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, evaluasi juga dilakukan pada UU Nomor 32 T ahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memperbolehkan masyarakat membuka lahan minimal seluas 10 hektare dengan pembakaran.
Padahal, kata Eka, meski diperbolehkan membakar, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Misalnya harus ada sekat bakar dan pembakaran dilakukan menjelang musim hujan.
Sambil mengevaluasi UU Pemerintahan Daerah, kata Eka, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai beleid yang menjadi prioritas untuk dievaluasi. "Ini yang kami soroti pertama kali."
Tak cukup sampai di situ, Eka juga menyatakan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mesti dibuka. Sebab, masalah pembakaran hutan dan lahan bukan cuma terjadi di kehutanan, tapi juga di perkebunan.
Dalam UU tersebut, membuka lahan perkebunan dengan membakar juga diperbolehkan. Kementerian Pertanian akan dilibatkan dalam mengevaluasi UU ini karena pembinaan soal perkebunan berada di bawah Kementerian Pertanian. "Karena itu, kami buka semua undang-undang, kami duduk bersama-sama mengevaluasi," kata Eka.
AMIRULLAH