Dewie Limpo dan Sekretaris Pribadinya Diperiksa KPK

Reporter

Selasa, 27 Oktober 2015 18:07 WIB

Dewie Yasin Limpo (tengah) ditanyai wartawan saat akan menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2015. Dewie merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo menjalani pemeriksaan lagi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 27 Oktober 2015. Dewi Yasin Limpo, yang kini menjadi tersangka suap itu, datang ke KPK diantar mobil dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dewie tak berbicara ketika ditemui wartawan di pintu masuk. Ia hanya melambaikan tangan dan melemparkan senyum. Saat melewati pintu menuju lobi, Dewie Limpo, yang mengenakan kerudung cokelat muda ini, berbalik ke arah wartawan dan memenuhi permintaan wartawan agar bisa difoto.

Sementara itu, Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi Dewie Limpo, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, datang lebih awal. Ia datang dua jam sebelum Dewie tiba.

Dewie dan Rinelda ditangkap KPK pada Selasa, 20 Oktober lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang dolar Singapura, sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Uang inilah yang diduga diterima oleh Dewie melalui Rinelda. (Baca: Tangkap Dewie Yasin Limpo, Apa Saja Bukti KPK?)

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf Dewie di DPR, Bambang Wahyu Hadi, sebagai tersangka. Mereka disangka sebagai penerima uang. Sementara, dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi ialah Septiadi (pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih) dan Irenius Adii (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Provinsi Papua). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelima orang ini langsung ditahan KPK, Kamis, 22 Oktober 2015. (Baca: Kasus Dewie Limpo: Inilah Sederet Hal yang Mengejutkan)

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Dewie diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. "Suap ini rencananya untuk anggaran 2016," ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu, 21 Oktober 2015.

Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Irenius dan Septiadi diduga sebagai pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




REZKI ALVIONITASARI


Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

3 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

8 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya