Pendopo balai Desa Selok Awar-awar Lumajang yang menjadi tempat penganiayaan Salim Kancil. TEMPO/Ika Ningtyas
TEMPO.CO, Lumajang - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa sejumlah penyewa tanah kas desa (TKD) di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Mereka mendalami kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Kepala Desa Hariyono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan atas Salim alias Kancil, selain juga tersangka untuk kasus tambang pasir liar di desa itu.
Berdasarkan pantauan Tempo di Markas Kepolisian Resor Lumajang, ada empat orang penyewa TKD yang menjalani pemeriksaan. Satu di antaranya adalah Saeri yang bersama Nisin menyewa TKD seluas tiga hektare kepada Hariyono secara pribadi. Dia menyewa tiga hektare TKD itu seharga Rp 9 juta per hektare-nya.
"Saya menyewa selama enam tahun sejak Januari 2014 dan berakhir 2020," kata Saeri di Markas Polres Lumajang, Selasa, 27 Oktober 2015.
Untuk menyewa TKD itu, dia telah mengeluarkan uang sebesar Rp 160 juta. Bukti transaksinya dengan si kepala desa adalah selembar kuitansi bermaterai tertanggal 4 Januari 2014. Saeri mengaku khawatir status sewa-menyewanya hangus pasca Hariyono ditahan dan menjadi tersangka sejumlah kasus di atas.
"Tanahnya saya tanami tebu dan baru sekali tebang," katanya.
Saeri mengaku tidak tahu alasan dia dimintai keterangan. "Mungkin berkaitan dengan harta Pak Kades," kata Saeri yang mengaku mengenal Kepala Desa Hariyono sebagai sesama warga Desa Selok Awar-awar.
Budi, anggota tim penasihat hukum Hariyono, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para penyewa TKD itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan kliennya. "Kepala Desa sebenarnya masih punya banyak tanggungan," kata dia.
Budi juga mengungkap, ada sejumlah mobil yang telah disita polisi dari kliennya itu atas kasus yang sama. "Informasinya rumah yang sebelah timur juga akan disegel tapi pastinya saya belum tahu," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, sejumlah mobil yang disita polisi itu antara lain Fortuner, Toyota Rush, Nissan Evalia, dan Kijang LGX. Di antara keempatnya ada yang atas nama istri kedua. Selain itu sejumlah rekening senilai total sekitar setengah miliar rupiah juga telah diblokir polisi.