Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat Non-Muslim

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 27 Oktober 2015 12:24 WIB

Warga menyaksikan prosesi hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Para terhukum dihukum cambuk dengan 4 sampai 7 kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan. TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.CO, Banca Aceh - Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh juga dapat menjerat kaum non-muslim. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, mengatakan warga non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau hukuman yang diatur dalam KUHP. “Mereka (non-muslim) dapat menundukkan diri pada hukum qanun atau KUHP,” katanya kepada Tempo, Selasa 27 Oktober 2015.

Bilamana kesalahannya tak diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Syahrizal mengatakan tetap diberlakukan Qanun Jinayat. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Qanun tersebut dinyatakan efektif berlaku di Aceh sejak Jumat, 23 Oktober 2015.

Pada Pasal 129 UUPA tegas disebutkan bahwa:
(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.
(2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.
(3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal inilah kemudian yang diadopsi dalam Qanun Jinayat, yang memungkinkan hukuman cambuk juga berlaku untuk orang yang tak beragama Islam. Ada sepuluh perbuatan yang dilarang (jarimah) sesuai Syariat Islam dalam qanun tersebut. Klausul tersebut adalah khalwat, maisir, dan judi, zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah) dan bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat).

Selanjutnya juga menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah hukuman cambuk atau denda atau hukuman penjara.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014, kemudian masuk dalam lembaran daerah pada 23 Oktober 2014 setelah ditanda-tangani Gubenur Aceh. Sesuai ketentuan, qanun tersebut disosialisasikan kepada masyarakat luas selama setahun sebelum efektif berlaku, pada 23 Oktober 2015.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

53 hari lalu

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding

Baca Selengkapnya

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali

Baca Selengkapnya

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura

Baca Selengkapnya

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah

Baca Selengkapnya

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?

Baca Selengkapnya

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.

Baca Selengkapnya

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya