Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjawab pertanyaan awak media seusai bertemu dengan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 14 April 2015. Rapat tersebut membahas mengenai penyelesaian pembangunan Pasar Turi, pembangunan jalan pendamping (frontage road) di Jalan Ahmad Yani Surabaya, soal izin merek Usaha Kecil Menengah, dan Badan Penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberi klarifikasi terkait adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang ditujukannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adanya surat itu yang berarti adanya penetapan tersangka terhadap Risma itu sebelumnya diungkap juru bicara Kejaksaan Tinggi, Romy Arizyanto.
Klarifikasi disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Wibowo, Jumat malam 23 Oktober 2015. Dia membenarkan adanya SPDP itu namun menyatakan kasusnya sudah dihentikan karena kurang bukti.
“Kalau tidak dikirim SPDP (ke kejaksaan) tidak tahu kasus ini benar atau tidak," kata Wibowo berdalih. Dia menambahkan, "Kami harus tertib administrasi sehingga terjadi tertib hukum.”
Wibowo menjelaskan, pihaknya sebelumnya mendapat laporan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi pada 21 Mei 2015. Pelapor atas nama Adi Samsetyo dan saat itu Risma masih menjadi wali kota.
Atas laporan tersebut SPDP dibuat pada 28 Mei 2015. Risma dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Risma dianggap salah merelokasi kios di Pasar Turi.
Pada proses penyidikan, ternyata laporan disimpulkan tidak cukup bukti. Polisi lalu menghentikan pemeriksaan pada 25 September 2015.
Namun polisi tetap mengirim SPDP dan bukannya membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan alasan bagian dari mekanisme pada 29 September 2015. "Tidak ada SPDP tertanggal 30 September 2015, kalau memang mendapat informasi itu dari kejaksaan, silahkan tanyakan ke kejaksaan,” kata Wibowo.
Kabar Risma yang menjadi tersangka tersebar cepat pada Jumat sore 23 Oktober 2015. Risma yang kini dicalonkan kembali sebagai calon wali kota oleh PDIP telah menyatakan tidak gentar sekalipun benar ditetapkan sebagai tersangka karena tidak merasa melanggar aturan apa pun.
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
1 hari lalu
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)