Menteri Khofifah: Tak Semua Pelaku Pedofil Dihukum Kebiri
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 23 Oktober 2015 16:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan mengebiri saraf libido tidak akan diterapkan pada setiap kasus pelecehan seksual. "Pemberatan hukuman itu setelah melihat kualifikasi dan stratifikasi kasusnya, pasti tidak digeneralisasi," kata Khofifah Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.
Hukuman pemutusan saraf, kata dia, merupakan salah satu hukuman bagi predator pelecehan anak. Hukuman akan beragam, bergantung pada kasusnya. "Ada kriteria dan kualifikasi dalam setiap kasus, sehingga pemberatan hukuman harus dijatuhkan kepada predator sampai pengebirian saraf libido," ujarnya.
Menurut Khofifah, teknis hukuman kebiri saraf libido akan diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Ada tim yang membahas perpu-nya," tuturnya.
Khofifah mengatakan sudah sejak tahun 2000 didiskusikan hukuman tersebut. "Amerika dan beberapa negara bagiannya sudah mulai dari 1960, bahkan Jerman dari 1902," ucapnya.
Khofifah juga menyebutkan Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Cek, Korea Selatan, dan Australia yang telah lebih dulu menetapkan hukuman kebiri. Menurut dia, negara-negara tersebut memiliki dasar dalam menentukan hukuman. "Mereka mempertimbangkan kemungkinan munculnya residivis predator dan memperhitungkan langkah untuk mengurangi kemungkinan munculnya korban baru, sehingga melakukan pemberatan hukuman," kata Khofifah.
Hukuman ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi hak asasi manusia, terutama anak. Anak berhak memiliki harapan, tidak mendapatkan trauma, dan berkembang dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dukungannya untuk rencana tersebut. "Supaya ada efek jera," ujarnya. Ia menunggu dasar hukum keputusan tersebut. "Kalau jadi perpu, lebih baik."
VINDRY FLORENTIN