4 Hal Terkait Hukum Kebiri, DPR: Kalau Pelakunya Perempuan?  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 22 Oktober 2015 22:23 WIB

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pada pemerintah untuk mengkaji kembali hukum kebiri atau pemutusan libido seksual. Menurut Saleh, hukuman tersebut harus jelas definisi memutus libido seksual seseorang.



"Perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak," kata Saleh dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.


Ada empat hal yang harus diperhatikan terkait hukum kebiri ini. Pertama, menurut Saleh, batasan hukum dari kebiri ini haruslah jelas. Bentuk kebiri yang dimaksudkan seperti apa. Apakah memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual. Selain itu, kekerasan seksual seperti apa yang dapat menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri.

Kedua, Saleh melanjutkan, pihak yang akan mengeksekusi hukuman kebiri ini siapa. Apabila yang melakukannya adalah dokter maka perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak. Apalagi hukuman kebiri sifatnya justru mendisfungsikan organ vital manusia, bukan menyembuhkan seperti fungsi dokter pada umumnya.

Ketiga, katga Saleh, perlu diterangkan apakah setelah hukum kebiri dilakukan para pelaku akan dibiarkan bebas atau tidak. Apabila dibiarkan bebas, bagaimana jaminan keamanan yang akan diberikan pada komunitas masyarakat. Dikhawatirkan pelaku malah akan akan berbuat tindakan kriminal lain karena motif balas dendam.

Keempat, Saleh menjelaskan, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa bagaimana hukumannya. Apakah akan dikebiri juga dan bagaimana prosesnya, ini harus jelas. Jangan sampai pemberlakuan hukuman ini bias gender. Kenyataanya, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. "Hukum seharusnya mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang," ujar Saleh.

Saleh juga menilai apabila dalam Undang-Undang perlindungan anak, hukumannya dinilai terlalu ringan, bisa saja ditambahkan dengan menambah waktu, bahkan hingga seumur hidup. Apalagi menurut pandangan Saleh pedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan.

Pemerintah memang dikabarkan telah setuju dengan adanya hukum kebiri ini. Bahkan, preaiden juga akan menerbitkan peraturan presiden yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Advertising
Advertising

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya