Tersangka Kasus Pemerasan, Kades Ini Menang Praperadilan  

Reporter

Selasa, 20 Oktober 2015 17:00 WIB

therecycler.com

TEMPO.CO, Karawang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Diah Rahmawati, mengabulkan gugatan Pra Peradilan Asep Kadarusman, Kepala Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha limbah oleh Kepolisian Resort Karawang. Diah memerintahkan Polres Karawang agar membebaskan Asep Kadarusman dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Menimbang dalil saksi ahli, bahwa kepala desa bukanlah penyelenggara negara. Kami menyatakan penangkapan itu tidak sah karena polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Diah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa 20 Oktober 2015.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan penetapan Asep Kadarusman sebagai tersangka tak memenuhi syarat. Penangkapan Asep hanya didasarkan hasil interogasi, belum memenuhi minimal dua alat bukti. Hakim mengatakan dugaan pemerasan terhadap pengusaha limbah itu tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana.

"Penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan jajaran Polres Karawang terhadap Asep Kadarusman tidak sesuai Pasal 18 (1) Kitab Undang Undang Acara Pidana," kata Diah.

Selain itu, Majelis hakim menyatakan, penangkapan dan penetapan Asep Kadarusman itu dinyatakan tidak sesuai prosedur hukum. "Menimbang keterangan saksi, aparat kepolisian tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan," ujar Diah.

Sesuai perkataan hakim, Aparat kepolisian berdalih penangkapan terhadap Asep itu bagian dari operasi tangkap tangan, sehingga tidak perlu surat perintah penangkapan. Namun, hakim memutuskan penangkapan yang dilakukan jajaran polisi termasuk kategori penangkapan biasa, sehingga perlu surat perintah penangkapan.

Sementara itu, saat hakim membacakan putusannya, Heru Hidayat, selaku kuasa hukum Polres Karawang terlihat geleng-geleng kepala.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

4 Maret 2024

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya