Praperadilan Tersangka Korupsi Dermaga di NTT Ditolak  

Reporter

Selasa, 20 Oktober 2015 15:26 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga di Pamakayo, Kabupaten Flores Timur; dan Bakalang, Alor, dengan total dana sebesar Rp 43 miliar lebih ditolak Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 20 Oktober 2015.

Kelima tersangka dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengajukan gugatan yakni Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, Berman Banjarnahor, Sofiyah, dan Slamet Maryoto. Kelima tersangka ini merupakan panitia PHO dalam dua proyek tersebut.

Hakim tunggal Benny Eko Supriyadi dalam putusannya pada persidangan praperadilan yang digelar, Selasa siang, 20 Oktober 2015, menolak seluruh gugatan pemohon. Karena menilai penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur.

Kelimanya mengajukan gugatan karena menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tidak didasarkan dua alat bukti yang sah.

"Ini alasan yang dibuat-buat oleh kelima tersangka itu, karena faktanya sudah sesuai dengan prosedur dan dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jhon Purba seusai sidang.

Menurut Jhon, nilai proyek Rp 43 miliar yang dijadikan obyek korupsi para tersangka, di antaranya dermaga Alor Rp 20 miliar dan Flores Timur Rp 23 miliar proyek tahun 2014. Kerugian yang diderita negara mencapai Rp 10,6 miliar lebih. "Di Alor kerugian Rp 4,3 miliar lebih. Larantuka Rp 6,3 miliar. Kerugian keuangan negara sudah dibayar lunas oleh kontraktor," katanya.

Penetapan tersangka itu, menurut dia, karena jaksa menemukan pekerjaan yang kekurangan volume atas dasar pemeriksaan dari Polteknik Negeri Kupang. Namun, laporan pengerjaan telah dilakukan 100 persen dan telah dibayarkan. "Mereka tidak pernah melihat ke lapangan, hanya berdasarkan laporan konsultan pengawas," tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, maka Kejati NTT akan memanggil paksa kelima tersangka dari Kementerian PDT itu untuk dilakukan pemeriksaan. "Kami sudah panggil empat kali, namun tidak dipenuhi oleh kelima tersangka. Sekarang kami bisa tangkap," katanya.

Sementara kuasa hukum lima tersangka, Erman Umar, tidak puas dengan putusan hakim yang menolak praperadilan. "Kami akan tempuh PK saat persidangan," katanya.

YOHANES SEO

Berita terkait

Gunung Lewotobi Masih Luncurkan Awan Panas, Hati-hati Banjir Lahan Dingin

15 Januari 2024

Gunung Lewotobi Masih Luncurkan Awan Panas, Hati-hati Banjir Lahan Dingin

PVMBG melaporkan telah terjadi awan panas yang meluncur dari pusat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, NTT.

Baca Selengkapnya

Gunung Lewotobi NTT Tremor Terus, Energi Meletus Naik & Status Jadi Awas

10 Januari 2024

Gunung Lewotobi NTT Tremor Terus, Energi Meletus Naik & Status Jadi Awas

PVMBG mengungkapkan Gunung Lewotobi Laki-laki yang berada pada sebelah Tenggara Pulau Flores, NTT, mengalami peningkatan energi erupsi.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

2.265 Sekolah di NTT Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

11 Juli 2022

2.265 Sekolah di NTT Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

Ribuansekolah di provinsi itu mendaftar secara mandiri sebagai sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Baca Selengkapnya

Pesona Desa Lewokluok di Flores Timur, Juara Kampung Adat Terpopuler API 2021

3 Desember 2021

Pesona Desa Lewokluok di Flores Timur, Juara Kampung Adat Terpopuler API 2021

Kampung Adat Lewokluok di Kecamatan Demon Pagong menawarkan wisata budaya yang kental bagi para pengunjung.

Baca Selengkapnya

Nikmati Eksotisme Labuan Bajo dari Jakarta

15 Oktober 2021

Nikmati Eksotisme Labuan Bajo dari Jakarta

Pengunjung bisa merasakan nikmatnya kopi asal Flores yang perkebunannya dekat dengan Labuan Bajo di booth coffee corner.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Labuan Bajo Hampir 50 Persen

28 September 2021

Pengembangan Kawasan Labuan Bajo Hampir 50 Persen

Dalam menata KSPN Super Prioritas Labuan Bajo, Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Strategi Wisata di Negeri Seribu Bukit

1 September 2021

Strategi Wisata di Negeri Seribu Bukit

Strategi pengembangan pariwisata Nusa Tenggara Timur berbasis pada inklusviitas, sumber daya lokal, dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.

Baca Selengkapnya