TEMPO.CO , Jakarta:Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa, Sukman Yunus, mengatakan setiap kandidat yang terbukti memanipulasi laporan sumbangan dana kampanye bakal didiskualifikasi. Kandidat yang tidak mencantumkan dana sumbangan yang diterimanya dalam rekening dianggap tidak patuh dan bakal dijatuhi sanksi.
"Bahkan kandidat yang terpilih tidak akan jadi dilantik jika terbukti tidak patuh," kata Sukman, Ahad, 18 Oktober 2015.
Ia mengatakan laporan sumbangan dana kampanye dari seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa akan diaudit oleh akuntan publik. Panitia Pengawas Pemilu juga akan turut andil dalam mengawasi dan mengaudit pelaporan dana sumbangan kampanye kandidat.
Untuk mengidentifikasi indikasi pelanggarannya, nantinya akan mencocokkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye kandidat dengan jadwal kampanye yang diikuti.
"Dari situ, akan ketahuan jika ada pemasukan dan pengeluaran yang tidak masuk akal," ujar Sukman.
Setiap kandidat memang diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU, baik berupa barang maupun uang tunai. Setiap sumbangan juga dibatasi, baik dari perusahaan maupun perorangan.
Sukman mengatakan kelima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa sudah menyetorkan laporan sumbangan dana kampanyenya ke KPU. Laporan tersebut, terakhir dimasukkan pada Jumat lalu.
0Hanya saja, Sukman tidak menyebut nominal pasti, berapa jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima kandidat.
"Jumlahnya semua hampir sama. Ada laporan sumbangan berupa barang dan tunai," katanya.
Rencananya, laporan dana sumbangan kampanye dari seluruh kandidat akan mulai diperiksa pada Desember mendatang.