TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Indriyanto Seno Aji, belum bisa memastikan kapan Patrice Rio Capella, mantan Sekjen Partai Nasdem akan diperiksa sebagai tersangka.
“Pasti Patrice Rio Capelle akan dipanggil secepatnya dalam status tersangka,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Ahad 18 Oktober 2015.
Indriyanto pun belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap Rio dilakukan. “Penahanan itu sangat tergantung waktunya dari pertimbangan tim,” katanya. KPK, kata Indriyanto, masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret politisi NasDem ini.
Ia pun masih menunggu hasil kajian timnya untuk memastikan siapa yang akan diperiksa lagi terkait kasus itu.
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Patrice Rio juga diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan dana bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho beserta istri, Evy Susanti, dan Patrice Rio. Begitu dinyatakan sebagai tersangka, Patrice Rio Capella langsung mengundurkan diri dari Partai NasDem.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
15 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya