Foto Feriyani Lim yang beredar di media sosial. twitter. Feriyani kini berstatus tersangka dalam kasus pemakaian dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Abraham Samad diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen palsu tersebut. twitter.com
TEMPO.CO, Makassar - Pelimpahan tahap kedua Feriyani Lim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis, 15 Oktober, kembali terancam batal. Musababnya, perempuan cantik asal Pontianak itu tidak kunjung memberikan konfirmasi perihal kehadirannya. Padahal, itu adalah panggilan kedua dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat setelah Feriyani mangkir pada kesempatan pertama, Kamis, 8 Oktober 2015.
Kepala Subdit Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Gany Alamsyah mengatakan pihaknya sampai sekarang menunggu kehadiran Feriyani yang keberadaannya tidak diketahui secara pasti. Kepolisian berharap Feriyani bersikap kooperatif.
"Belum ada konfirmasi dari FL apakah akan hadir atau kembali berhalangan. Kalau hadir, kami langsung lakukan pelimpahan tahap kedua," kata Gany.
Sebaliknya bila kembali mangkir, Feriyani bakal ditangkap. Gany menegaskan pihaknya berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Tersangka memiliki hak untuk tidak hadir sampai dua kali. Bila masih mangkir, Gany menyebut tanpa diminta kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Feriyani. "Kalau tidak kooperatif kita jemput paksa," tutur dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menyerahkan Abraham Samad ke kejaksaan dalam kasus serupa pada Selasa, 22 September. Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu. Kendati demikian, Abraham dikenakan wajib lapor pada setiap Senin-Kamis sampai berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka.
Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus dokumen kependudukan untuk perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.