Terlibat Kebakaran Hutan, Satu Izin Perusahaan Dicabut

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 10:00 WIB

Pemadam kebakaran memberikan pelatihan memadamkan kebakaran hutan pada suku Kamayura di taman nasional Xingu, Mato Grosso, Brasil, 3 Oktober 2015. Pemadam kebakaran Brasil memberikan edukasi pada masyarakat adat untuk mencegah kebakaran hutan Amazon. REUTERS/Paulo Whitaker

TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridosani, mengatakan ada empat perusahaan yang sudah diberi sanksi administrasi karena menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.


Keempat perusahaan itu berada di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. “Perusahaan tersebut sudah disegel," kata Rasio kepada Tempo, Senin, 12 Oktober 2015.

Keempat perusahaan yang dimaksud Rasio adalah PT Hutani Sola Lestari, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Tempiray Palm Rosources, dan PT Waringin Agro Jaya. Semua perusahaan ini beralamat di dalam negeri. PT Hutani mendapat sanksi pencabutan izin hak pengusahaan hutan. Sedangkan, ketiga perusahaan lainnya menerima sanksi pembekuan izin.

Menurut Rasio, penerapan sanksi administrasi ini merupakan terobosan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan. Sanksi administrasi tersebut ada tiga macam, yaitu upaya paksa dari pemerintah, pembekuan izin, serta pencabutan izin penguasaan hutan. Rasio berharap penerapan sanksi administrasi ini memberi efek jera kepada perusahaan.

Di luar empat perusahaan tadi, ada 18 perusahaan lagi yang akan diproses oleh Kementerian karena diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. “Kami belum bisa publikasikan karena masih proses pengumpulan data," ujar Rasio.

Ia menegaskan Kementerian akan menindak tegas setiap perusahaan yang terlibat kebakaran hutan, baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing. “Setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan sama di mata hukum,” katanya.

Selain perusahaan, Kementerian juga menyasar para pelaku pembakar hutan. Rasio mengatakan, saat ini, penyelidik Kementerian memanggil 21 orang yang diduga terlibat pembakaran hutan. Tapi, Rasio enggan menyebutkan identitas mereka. “Itu masih di tangan penyidik. Proses penegakan hukum pidana itu prosesnya panjang. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan di pengadilan,” kata dia.




DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

45 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya