Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah Rp 824 Miliar

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 16:44 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Semarang - Klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp 824 miliar. Nilai itu di antaranya digelontorkan untuk jaminan hari tua mencapai Rp 754 miliar.

“Dengan rata-rata per hari melayani 558 pencairan senilai mencapai Rp 3,6 miliar,” kata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Achmad Hafiz, saat rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan jaminan sosial di Semarang, Senin, 12 Oktober 2015.

Selain jaminan hari tua, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY juga mencairkan klaim kecelakaan kerja yang dialami oleh 8.564 kasus dengan biaya jaminan mencapai Rp Rp 32 miliar. Rata-rata klaim kecelakaan kerja per hari itu mencapai Rp 158 juta dengan kejadian kasus mencapai 41 kejadian.

Menurut Hafiz, hingga akhir September 2015 terdapat 8.564 kasus kecelakaan kerja, dengan nilai rata-rata pembayaran setiap kasus mencapai Rp 3,8 juta. “Sedangkan klaim kematian hingga akhir september 2015 mencapai Rp Rp 38 miliar,” kata Hafiz menambahkan.

Meski telah menggelontorkan jaminan sosial di sektor ketenagakerjaan, Hafiz menyebutkan masih banyak pengusaha dan masyarakat yang belum memahami dan melaksanakan secara tertib.

Hafiz mengaku lembaganya telah mensosialisasikan hal tersebut namun dalam pelaksanaanya masih saja terdapat perusahaan wajib daftar yang tak mendaftarkan tenaga kerjanya. Hal ini dinilai sangat merugikan tenaga kerja, terutama saat terjadi kecelakaan kerja. “Bila ternyata iuran perusahaan belum dibayarkan maka pekerja tak bisa mendapatkan haknya,” katanya.

Masih adanya lembaga pemberi kerja yang tak memenuhi salah satu hak pekerja itu, membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melibatkan kejaksaan tinggi. Kerja sama dengan aparat penegak hukum itu sebagai perlindungan penyelenggara bagi tenaga kerja yang belum terdaftar maupun yang tak dibayarkan haknya oleh perusahaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, mengatakan segera menindak perusahaan yang bandel terkait dengan hak jaminan pekerjanya itu. “Namun akan kami lakukan pendekatan persuasif lebih dulu,” kata Hartadi.

Menurut dia, selain diatur dalam undang-undang, BPJS ketenagakerjaan juga diatur dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah pada 16 Oktober 2013. Menurut dia, surat edaran itu secara tegas meminta agar pemberi kerja mendatarkan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

EDI FAISOL



Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya