Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Semarang - Klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp 824 miliar. Nilai itu di antaranya digelontorkan untuk jaminan hari tua mencapai Rp 754 miliar.
“Dengan rata-rata per hari melayani 558 pencairan senilai mencapai Rp 3,6 miliar,” kata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Achmad Hafiz, saat rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan jaminan sosial di Semarang, Senin, 12 Oktober 2015.
Selain jaminan hari tua, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY juga mencairkan klaim kecelakaan kerja yang dialami oleh 8.564 kasus dengan biaya jaminan mencapai Rp Rp 32 miliar. Rata-rata klaim kecelakaan kerja per hari itu mencapai Rp 158 juta dengan kejadian kasus mencapai 41 kejadian.
Menurut Hafiz, hingga akhir September 2015 terdapat 8.564 kasus kecelakaan kerja, dengan nilai rata-rata pembayaran setiap kasus mencapai Rp 3,8 juta. “Sedangkan klaim kematian hingga akhir september 2015 mencapai Rp Rp 38 miliar,” kata Hafiz menambahkan.
Meski telah menggelontorkan jaminan sosial di sektor ketenagakerjaan, Hafiz menyebutkan masih banyak pengusaha dan masyarakat yang belum memahami dan melaksanakan secara tertib.
Hafiz mengaku lembaganya telah mensosialisasikan hal tersebut namun dalam pelaksanaanya masih saja terdapat perusahaan wajib daftar yang tak mendaftarkan tenaga kerjanya. Hal ini dinilai sangat merugikan tenaga kerja, terutama saat terjadi kecelakaan kerja. “Bila ternyata iuran perusahaan belum dibayarkan maka pekerja tak bisa mendapatkan haknya,” katanya.
Masih adanya lembaga pemberi kerja yang tak memenuhi salah satu hak pekerja itu, membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melibatkan kejaksaan tinggi. Kerja sama dengan aparat penegak hukum itu sebagai perlindungan penyelenggara bagi tenaga kerja yang belum terdaftar maupun yang tak dibayarkan haknya oleh perusahaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, mengatakan segera menindak perusahaan yang bandel terkait dengan hak jaminan pekerjanya itu. “Namun akan kami lakukan pendekatan persuasif lebih dulu,” kata Hartadi.
Menurut dia, selain diatur dalam undang-undang, BPJS ketenagakerjaan juga diatur dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah pada 16 Oktober 2013. Menurut dia, surat edaran itu secara tegas meminta agar pemberi kerja mendatarkan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerjanya.