Penggugat PKL Rp 1,12 Miliar Abaikan Undangan Keraton Yogya

Reporter

Selasa, 6 Oktober 2015 22:58 WIB

Sejumlah Prajurit Keraton Yogyakarta mengikuti prosesi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 29 Juli 2014. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - Eka Aryawan, penggugat lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta sebesar Rp 1,12 miliar, kembali mangkir dari undangan tim hukum keraton. Akibatnya, rencana mediasi antara Eka dengan lima pedagang Budiono, Sutinah, Suwarni, Agung dan Sugiyadi yang rencananya digelar hari ini oleh tim hukum keraton batal.

Pelaksana tugas Ketua Tim Hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto mengatakan upaya mempertemukan Eka dan lima pedagang sudah selesai. “Ini undangan yang terakhir, ini menunjukkan kalau Eka tidak ada itikad baik,” kepada Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015.

Kuasa hukum PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sarli Zulhendra menyatakan sikap Eka itu sudah bisa terlihat sejak pemilik toko grosir mainan anak-anak itu tidak hadir pada pertemuan pertama yang digelar Jumat pekan lalu.

Kini, sebagai kuasa hukum lima pedagang, Sarli akan menunggu kepastian dari keraton untuk mencabut serat kekancingan yang diberikan kepada Eka. “Kami akan pastikan. Keraton akan mencabut atau malah mendukung pengusaha,” kata Sarli.

Tim Hukum Keraton Yogyakarta merekomendasikan kepada Penghageng Panitikismo, lembaga yang berwenang menangani persoalan aset keraton, untuk mencabut Serat Kekancingan bernomor 203/HT/KPK/2011yang dimiliki Eka Aryawan.

Salah satu PKL, Agung Budisantosa tidak mempersoalkan jika nantinya tidak mendapat Serat Kekancingan dari keraton. Atas saran kuasa hukum, mereka akan mengurus perizinan penggunaan lahan untuk berjualan ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. “Selama ini kami sudah mendapat surat izin jualan dari kecamatan (Kecamatan Gondomanan),” kata Agung.

Selama ini kelima pedagang itu diharuskan membayar uang kebersihan Rp 10 ribu per bulan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 6.000 per tahun. Mereka berlima berjualan secara bergantian karena hanya menempati lahan seluas 20 meter persegi. Lahan tersebut di luar lahan yang ada dalam serat kekancingan atas nama Eka seluas 73 meter persegi.

Hingga pekan lalu, Eka, melalui kuasa hukumnya Oncan Purba tetap meminta kelima pedagang untuk mengosongkan lahan. “Kalau para tergugat bersedia mengosongkan lahan, ya gugatan kami cabut. Mau menggugat apa lagi,” ujarnya.

PITO AGUSTIN RUDIANA



Berita terkait

Soal Ade Armando, Massa Ancam Propagandakan PSI Partai Terlarang di Yogyakarta

12 jam lalu

Soal Ade Armando, Massa Ancam Propagandakan PSI Partai Terlarang di Yogyakarta

Widihasto dalam orasinya juga menambahkan, apa yang dilakukan Ade Armando adalah blunder terburuk.

Baca Selengkapnya

10 Satuan Prajurit Keraton Yogyakarta, Keistimewaan Pasukan Bregada

12 hari lalu

10 Satuan Prajurit Keraton Yogyakarta, Keistimewaan Pasukan Bregada

Prajurit Keraton Yogyakarta atau disebut bregada, memiliki sejarah dan fungsi masing-masing. Apa istimewanya?

Baca Selengkapnya

120 Manuskrip Jawa Kuno Digital dari Inggris Diserahkan ke Yogyakarta

17 hari lalu

120 Manuskrip Jawa Kuno Digital dari Inggris Diserahkan ke Yogyakarta

Manuskrip itu akan muncul dalam digitalisasi Keraton Yogyakarta untuk menambah referensi tentang literasi Jawa di masa lampau.

Baca Selengkapnya

Warisan Budaya Dunia, Kawasan Sumbu Folosofi Yogyakarta Dinyatakan Bebas Atribut Kampanye

18 hari lalu

Warisan Budaya Dunia, Kawasan Sumbu Folosofi Yogyakarta Dinyatakan Bebas Atribut Kampanye

Sumbu Filosofi Yogyakarta diakui sebagai warisan dunia karena dinilai memiliki arti penting secara universal.

Baca Selengkapnya

2024 Tahun Politik, Kota Yogyakarta Siapkan 123 Event untuk Gaet Wisatawan

27 hari lalu

2024 Tahun Politik, Kota Yogyakarta Siapkan 123 Event untuk Gaet Wisatawan

Dari 123 event di Kota Yogyakarta 2024, setidaknya ada 14 event unggulan yang digadang mampu menyedot kunjungan wisata dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya

Ragam Kebaya di Indonesia, Termasuk Kebaya Janggan Dikenakan Dian Sastro dalam Serial Gadis Kretek

28 hari lalu

Ragam Kebaya di Indonesia, Termasuk Kebaya Janggan Dikenakan Dian Sastro dalam Serial Gadis Kretek

Dian Sastro memerankan Jeng Yah dalam serial Gadis Kretek, yang selalu mengenakan kebaya jenis kebaya janggan.

Baca Selengkapnya

Kebaya Janggan Sering Dikenakan Dian Sastro dalam Serial Gadis Kretek, Ini Artinya

28 hari lalu

Kebaya Janggan Sering Dikenakan Dian Sastro dalam Serial Gadis Kretek, Ini Artinya

Karakter Jeng Yah yang diperankan Dian Sastro kerap tampak mengenakan kebaya janggan. Apakah itu kebaya janggan?

Baca Selengkapnya

Monumen Jogja Kembali Sleman Jadi Pusat Deklarasi Pemilu Damai, Begini Sejarahnya

37 hari lalu

Monumen Jogja Kembali Sleman Jadi Pusat Deklarasi Pemilu Damai, Begini Sejarahnya

Monumen Jogja Kembali didirikan untuk memperingati peristiwa sejarah ditariknya tentara kolonial Belanda dari Ibu Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Taman Pintar Yogyakarta jadi Rujukan Edu Tourism di Kuala Kangsar Malaysia

49 hari lalu

Taman Pintar Yogyakarta jadi Rujukan Edu Tourism di Kuala Kangsar Malaysia

Kuala Kangsar, kota raja negeri Perak Malaysia, ingin membangun wisata pendidikan yang menyerupai Taman Pintar Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Tahun Politik, Yogyakarta Jaga Atmosfer Wisata Tetap Kondusif

52 hari lalu

Tahun Politik, Yogyakarta Jaga Atmosfer Wisata Tetap Kondusif

Memasuki tahun politik jelang pemilu serentak 2024, sejumlah persiapan mulai gencar dilakukan untuk menjaga atmosfer wisata di Yogyakarta tetap kondusif.

Baca Selengkapnya