Penggugat PKL Rp 1,12 Miliar Abaikan Undangan Keraton Yogya
Editor
Muhammad Iqbal
Selasa, 6 Oktober 2015 22:58 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Eka Aryawan, penggugat lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta sebesar Rp 1,12 miliar, kembali mangkir dari undangan tim hukum keraton. Akibatnya, rencana mediasi antara Eka dengan lima pedagang Budiono, Sutinah, Suwarni, Agung dan Sugiyadi yang rencananya digelar hari ini oleh tim hukum keraton batal.
Pelaksana tugas Ketua Tim Hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto mengatakan upaya mempertemukan Eka dan lima pedagang sudah selesai. “Ini undangan yang terakhir, ini menunjukkan kalau Eka tidak ada itikad baik,” kepada Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015.
Kuasa hukum PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sarli Zulhendra menyatakan sikap Eka itu sudah bisa terlihat sejak pemilik toko grosir mainan anak-anak itu tidak hadir pada pertemuan pertama yang digelar Jumat pekan lalu.
Kini, sebagai kuasa hukum lima pedagang, Sarli akan menunggu kepastian dari keraton untuk mencabut serat kekancingan yang diberikan kepada Eka. “Kami akan pastikan. Keraton akan mencabut atau malah mendukung pengusaha,” kata Sarli.
Tim Hukum Keraton Yogyakarta merekomendasikan kepada Penghageng Panitikismo, lembaga yang berwenang menangani persoalan aset keraton, untuk mencabut Serat Kekancingan bernomor 203/HT/KPK/2011yang dimiliki Eka Aryawan.
Salah satu PKL, Agung Budisantosa tidak mempersoalkan jika nantinya tidak mendapat Serat Kekancingan dari keraton. Atas saran kuasa hukum, mereka akan mengurus perizinan penggunaan lahan untuk berjualan ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. “Selama ini kami sudah mendapat surat izin jualan dari kecamatan (Kecamatan Gondomanan),” kata Agung.
Selama ini kelima pedagang itu diharuskan membayar uang kebersihan Rp 10 ribu per bulan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 6.000 per tahun. Mereka berlima berjualan secara bergantian karena hanya menempati lahan seluas 20 meter persegi. Lahan tersebut di luar lahan yang ada dalam serat kekancingan atas nama Eka seluas 73 meter persegi.
Hingga pekan lalu, Eka, melalui kuasa hukumnya Oncan Purba tetap meminta kelima pedagang untuk mengosongkan lahan. “Kalau para tergugat bersedia mengosongkan lahan, ya gugatan kami cabut. Mau menggugat apa lagi,” ujarnya.
PITO AGUSTIN RUDIANA